Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank - Adalah mari langsung kita bahas bersama dengan materi dibawah ini.




Lembaga Keuangan Bank

Apabila kalian mengamati orang yang datang ke bank, nampak bahwa mereka yang datang ke bank dengan keperluan yang berbeda-beda, ada yang datang untuk membayar angsuran perumahan, ada yang membayar angsuran pinjaman, ada yangmenabung, ada yangmenukarkan uang, ada yangmengambil transfer gaji dan sebagainya.

Keberadaan bank sudah ada sejak tahun 2000 SM, di Babylonia pada masa ini harta benda banyak dititipkan dikuil-kuil kerajaan, dan warga kuil sendiri sudah berani memberikan pinjaman kepada warga yang sangat membutuhkan. Bank yang terkenal pada masa Babylonia adalah Igibi bank.

Pada masa berkembangnya negara Yunani pada abad ke 4 SM, berkembanglah tukar menukar uang yang disebut dengan nama trapezites (orang yang duduk dibelakangmeja), pada Kerajaan Roma tukar menukar uang disebut Argentarius, di Genoa dinamakan bancheri, sedangkan bank berasal dari kata banco (bangku).

Perkembangan bank di Indonesia , dimulai zaman Belanda (Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting adalah :
a. De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasi menjadi Bank Sentral di Indonesia
b. DeAlgemeneVolkscredietbank, pada masa jepang diganti dengan nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.
c. De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara.


Perkembangan Bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa mencapai ratusan bank, pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat, sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi (ditutup karena tidak mempu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan), yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan nasional). Sejak bulan Februari 2004 BPPN Resmi dibubarkan.


a. Pengertian Bank
Bank dan perbankanmempunyai pengertian yang berbeda, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya.


b. Macam Macam Bank
Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Menurut undang-undang no 10 tahun 1998, bank terdiri :

a) Pengertaian
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dalam pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan:
(1)Usaha secara konvensional, dalamhal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
(2)Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam

b) Fungsi Bank Umum
1) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2) Menciptakan uang
3) Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4) Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya


2) Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. BPRKegiatan usaha danwilayah daerah kerjanya sangat terbatas, bila dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.

Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank


Tujuan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat
a. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi rakyat pedesaan.
b. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan dalamrangka terhindarnya masyarakat pengusaha di desa, petani dan nelayan dari rentenir
c. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat desa agar tidak mengalami kesulitan dalam prosedur berhubungan dengan bank dalam mendapatkan permodalan.
d. Menghimpun tabungan masyarakat pedesaaan, sekaligus membina masyarakat desa agar hidup hemat dengan menabung

Usaha BPR
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Memberikan kredit
c. Menyediakan pembiayaan danmenetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
d. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR:
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro
b. Ikut serta dalam lalulintas pembayaran
c. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
d. Melakukan kegiatan perasuransian
e. Melakukan penyertaan modal

Produk BPR
a. Jasa penyimpanan
b. Jasa kredit
Dalam bentuk diagram bank dapat digambarkan sebagai berikut:

Lembaga Keuangan Bank



Bank Sentral diatur secara khusus berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tersebut Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola dan mendayagunakan devisa. Dalamrangka pengelolaan keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri , bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.


Bank syariah perlu dipelajari karena saat ini sedang ramainya dikembangkan di Negara Indonesia. Bank syariah termasuk jenis bank umum yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Landasan utama bank yang berasaskan Hukum Islam adalah bagi hasil artinya adalah sistemoperasinya berdasarkan pada prinsip syariah (hukum Islam).

Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumislam antar pihak bank dan pihak lain untuk memyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang denganmemperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain. (ijarahwa iqtina)


e. Sumber dana Bank
1) Sumber dana sendiri
Diperoleh dari para pendiri /pemegang saham dan juga dari keuntungan , cadangan dan sisa laba tahun lalu, laba yang ditahan, laba tahun berjalan dan agio saham, serta penilaian kembali aktiva tetap. Modal sendiri suatu bank merupakan modal awal pada saat bank didirikan, dengan besarnya jumlah yang telah ditetapkan dalamsuatu ketentuan dan peraturan.
2) Sumber dana dari lembaga keuangan lain
Diperoleh dari pinjaman dari pasar uang antar bank,Kredit Likuiditas Bank Indonesia. KLBI adalah kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank untuk disalurkan kepada masyarakat, besarnya bunga KLBI lebih rendah dari kredit yang disalurkan pada masyarakat sehingga bank memperoleh selisih bunga.
3) Sumber dana dari masyarakat
Berupa giro dan dana transfer ( BPR tidak boleh), deposito, tabungan, sertifikat deposito, obligasi, sahamdari masyarakat.


f. Lembaga Penjamin Simpanan
Perbankan sekarang ini sudahmerupakan industri yang berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, kepercayaan mesyarakat terhadap perbankan nasional merupakan hal penting dan harus diperhatikan, terutama menyangkut keamanan uang yang disimpan dibank. Hal ini menyangkut satu pertanyaan, bagaimana denag uang simpanan kalau bank bank tersebut pailit atau bangkrut ? Bank harus mampu menunjukkan pada masyarakat, bahwa uang yang disimpan dibank itu akan aman, karena pemerintah ikut serta bertanggung jawab atas keamanan uang tersebut. Keseriusan pemerintah diwujudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, depeosito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100.000.000, nilai simpanan dapat diubah sesuai ketentuan yang berlaku ( UU No. 24 Th 2004 )





Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut UUNo. 10 Tahun 1998, Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan me 7 nyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam UU No. 10 tahun 1998.


Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri

a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (devolepment finance corporation) LKBB yang usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah (1s/d 5 Tahun ) dan jangka panjang ( lebih dari 5 tahun )
(1)PT Private Devolepment Finance Company of Indonesia, Limited
(PDFCI)
(2)PT Pembinaan Usaha Indonesia (PT Bahana)

b. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga ( Investment finance corporation ) LKKB ini usaha utamanya adalah sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga. Lembaga ini tidak diperkenankan memberikan kredit.
(1)PT Indonesia Investmen International (Indovest)
(2)PT Merchant Investment Corporation (Merincorp)
(2)PT Indonesia Financing and Investment Company ( IFI)




Sekian mengenai Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank, sempga dapat bermanfaat.

0 Response to "Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank"

Post a Comment