Lembaga Keuangan Lainnya

Lembaga Keuangan Lainnya - Adalah Lembaga keuangan lainnya pada umumnya dimasukkan sebagai aktivitas lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.



a. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Company)
Yaitu lembaga yang melakukan usaha usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistempembayaran angsuran



b. Perusahaan Kartu Kredit ( Credit Card Company)
Yaitu lembaga yangmelakukan usaha pembiayaan untukmembeli barang dan jasa dengan mengunakan kartu kredit



c. Perusahaan Anjak Piutang
Yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.


Lembaga Keuangan Lainnya




d. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.



e . Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.



f. Perusahaan Modal Ventura
Yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentru.



g. Perusahaan Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai/karyawannya yang telahmencapai batas usia tertentu / purna tugas, sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dananya diperoleh dari potongan gaji para pegawainya, untuk pegawai negeri pengelolaan dana pensiun oleh PT TASPEN.

Di Indonesia dana pensiun dikelompokan menjadi dua yaitu :
1). Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan pegawai menjadi pesertanya.
2). Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLKadalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi dengan peserta perorangan, baik karyawanmaupun pekerja

Manfaat Dana Pensiun
1) Bagi Pemerintah
Dana yang terkumpul dari para peserta supaya tidak mengendap, dan tidak bermanfaat, akan dapat dipinjamkan sebagai modal pembangunan.
2) Bagi Peserta
Merupakan penghasilan setelah masa purna tugas, sehingga peserta yang sudah tidak mampu bekerja, masih tetap mempunyai penghasilan yang diharapkan. Bila peserta meninggal keluarga masih punya hak menerima dana pensiun tersebut.
3) Bagi Pengelola
Dana pensiun yang dihimpun dari peserta dapat menjadi sumber dana yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pihak ketiga, dari kegiatan tersebut pihak pengelola akan menerima bagian hasil.
4) Bagi Perusahaan/pengusaha
Bagi pengusaha diharapkan akan lebihmemberikan ketenangan bagi para pekerjanya, sehingga akan muncul iklim kerja yang yang harmonis.



h. Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian yaitu lembaga pembiayaanmilikNegara yang memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang atau perseorangan dimana peminjamdiwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak disertai hak untuk melelang bila waktu perjanjian habis. Bentuk hukumpegadaian saat ini adalah Perum, dengan perubahan bentuk hukum tersebut ternyata membawa dampak positif terhadap perkembangannya, banyak masyarakat mulai memanfaatkan adanya pegadaian karena dirasa sangat mudah dan cepat prosesnya Dalam pegadaian syarat utamanya adalahmemilik barang yang dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang.

Jenis Barang yang dapat digadaikan
1) Perhiasan, yang terbuat dari emas, perak, intan, berlian ataumutiara
2) Perabot rumah tangga, antara lain barang pecah belah, pakaian, barang elektronik, mesin-mesin
3) Kendaraan, antara lain sepeda motor, mobil, sepeda biasa

Nasabah gadai bisa mengambil barang yang digadaikan sebelum waktu perjanjian habis, asal mampu menutup sisa angsuran yang ada. Bila jangka waktu yang ditentukan barang belum diambil pihak pegadaian akan mengingatkannya, bila tetap belum diambil maka barang tersebut akan dilelang. Kalau terjadi hasil lelang ada nilai lebih, atau untuk mengasur kekurangannya masih sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan pada nasabah.



Adalah perusahaan yang memberikan jaminan pengantian atas resiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa kematian, rusak, atau hilanya harta milik, dan lain sebagainya.



j. Koperasi Simpan Pinjam / Koperasi Kredit
Salah satu tokoh yangmeletakkan dasar tentang Koperasi Simpan Pinjamadalah Raiffaessen dari Inggris. Koperasi Simpan Pinjammudah berkembang karena dapat didirikan disetiap bidang usaha atau bagian dari kegiatan koperasi. Koperasi Simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang bergerak di bidang perkreditan, yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Kegiatan usaha Kospin sebenarnya seperti bank hanya saja dalam lingkup yang sangat sederhana. Kospin bertindak sebagai perantara antara anggota masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Koperasi juga menerima simpanan dari anggota, dari dana yang terkumpul koperasi meminjamkan pada anggota yang membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), dan setiap anggota koperasi berhakmenerima SHUsesuai besar kecilnya jasanya terhadap koperasi. Kegiatan Kospin tetap mengacu pada UU Koperasi yang berlaku yaitu UU No 25 tahun 1992.

Manfaat adanya Kospin
1) Tingkat bunganya layak
2) Anggota terhindar dari rentenir
3) Anggota memperoleh SHU
4) Pinjaman tidakmemakai jaminan

Tugas Pokok Koperasi Simpan Pinjam
1) Mendidik anggota koperasi untuk hidup hemat dengan cara menyisihkan sebagian pendapatannya untuk disimpan di Koperasi.
2) Memberikan pinjaman bagi anggotanya terutama agar digunakan untuk tujuan produktif
3) Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman pelaku riba dan lintah darat


0 Response to "Lembaga Keuangan Lainnya"

Post a Comment