Pengertian Prinsip dan Produk Jasa Bank Syariah

Pengertian Prinsip dan Produk Jasa Bank Syariah - Bank syariah perlu dipelajari karena saat ini sedang ramainya dikembangkan di Negara Indonesia.



Pengertian Bank Syariah
Bank syariah termasuk jenis bank umum yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Landasan utama bank yang berasaskan Hukum Islam adalah bagi hasil artinya adalah sistemoperasinya berdasarkan pada prinsip syariah (hukum Islam).



Prinsip Bank Syariah
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antar pihak bank dan pihak lain untuk memyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang denganmemperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain. (ijarahwa iqtina)

Pengertian Prinsip dan Produk Jasa Bank Syariah


Berdasarkan prinsip diatas hubungan antara nasabah dengan bank syariah adalah sebagai mitra investor dan pedagang.



Produk Jasa Bank Syariah
Bank syariah dalam operasinya memberikan jasa kepada para penyandang dana dengan menerima deposit dari mereka malalui beberapa tipe rekening yaitu sebagai berikut:

1) Rekening Koran
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana mereka dengan keleluasaan absolut untuk menariknya kembali sewaktu-waktu atas dasar prinsip hadiah artinya bank memperoleh izin dari nasabah untuk mengunakan dana mereka selama dana tersebut mengendap dibank, bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening Koran tersebut.

2) Rekening Tabungan
Bank menerima simpanan dari nasbah yang memerlukan jasa titipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untukmenariknya kembali, berikut kemungkinanmemperoleh keuntunganberdasarkan prinsip wadiah, artinya bank memperoleh izin dari nasabah untuk mempergunakan dana tersebut selama mengendap dibank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, dan bankmenjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, berbeda dengan rekening Koran maka bank dapat memberikan imbalan keuntungan dari yang berasal dari sebagaian keuntungan bank yang dihasilkan pengunaan dana tersebut dari waktu kewaktu. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.

3) Rekening Investasi Umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana dalam bentuk rekening investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah, simpanan diperjanjikan dalam waktu tertentu. Apabila terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungannya.

4) Rekening Investasi Khusus
Bank dapat juga menerima rekening investasi dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam bentuk simpanan khusus, rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah.


Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga), sedangkan jual beli dihalalkan.



Prinsip utama yang dianut oleh bank-bank islam adalah:
larangan riba/bunga dalam berbagai bentuk transaksi
menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah.
memberikan zakat Salah satu pelopor Bank IslamadalahBankMuamalat Indonesia.



Lembaga-lembaga keuangan mikro yang lainnya adalah, BaitulMaal wa Tamwil (BMT), asuransi syariah : Takaful Umum dan Takaful Keluarga, sebuah Islamic multifinance: BNI Faisal Islamic Finance Company, reksadana syariah : PT Reksadana.



Sekian mengenai Pengertian Prinsip dan Produk Jasa Bank Syariah, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Prinsip dan Produk Jasa Bank Syariah"

Post a Comment