Pengertian Tugas Pokok dan Produk Bank Sentral - Bank Sentral diatur secara khusus berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tersebut Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola dan mendayagunakan devisa. Dalamrangka pengelolaan keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri , bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Tugas Pokok Bank Sentral
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalamkebijakan sebagai berikut :
1) Menetapkan dan melaksanakann kebijakan moneter
Bank Indonesia berwewenang menetapkan keadaan moneter di Indonesia dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian negara.
a) Pengendalian moneter
Operasi pasar terbuka di pasar uang, mengatur peredaran uang
penetapan tingkat diskonto
penetapan cadangan wajib minimum
pengaturan kredit dan pembiayaan
b) Kebijakan moneter
peredaran uang
kurs uang (nilai tukar uang)
c) Mengelola cadangan devisa
d) Melaksanakan berbagai jenis transaksi
e) Menerima pinjaman luar negeri
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a) Melaksanakan danmemberikan persetujuan dan izin atas jasa penyelenggaran jasa system pembayaran
b) Menetapkan pengunaan alat pembayaran
c) Berwewenang mengatur system kliring antar bank
d) Menyelenggarakan penyelesaian akhir system pembayaran antar bank
e) Berwewenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
f) sebagai lembaga satu-satunya yang berwewenang mengeluarkan, mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
a) Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b) Memberikan izin dan mencabut usaha bank
c) Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan kantor
e) Memberikan izin kepada bank untuk melakukan kegiatankegiatan tertentu
f) Melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung kepada bank
g) Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
Produk Bank Sentral
Uang kartal
Uang Giral
Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
Sekian mengenai Pengertian Tugas Pokok dan Produk Bank Sentral, semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Tugas Pokok dan Produk Bank Sentral"
Post a Comment