Pengertian dan Jenis Jenis Badan Usaha - Adalah mari kita bersama sama dengan rangkuman materi ini kita beljar:
Pengertian Badan Usaha
Perusahaan dan badan usaha memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan perusahaan pada umumnya menghasilkan atau menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen. Adapun tujuan badan usaha adalah meng hasilkan laba atau keuntungan dengan menggunakan faktor produksi dan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, badan usaha adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi dari perusahaan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan atau laba (profit).
Jenis-Jenis Badan Usaha
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan menyediakan barang atau jasa bagi kebutuhan masyarakat. Tujuan didirikannya BUMN adalah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Berdasarkan jenisnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikelompokkan menjadi perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki swasta, baik milik perorangan maupun milik bersama. Oleh karena itu, pemilik berhak mengatur dan mengelola usahanya sendiri.
Bentuk badan usaha swasta, di antaranya badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas.
1) Perusahaan Perseorangan
2) Perusahaan Persekutuan Firma
3) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschaap/CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 Bab VII, pasal 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Usaha koperasi, terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitarnya.
0 Response to "Pengertian dan Jenis Jenis Badan Usaha"
Post a Comment