Pengertian Prinsip Modal Usaha Badan Usaha Koperasi - Adalah mari dengan rangkuman materi ini kita belajar bersama sama:
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua pokok pikiran yang terkandung di dalam koperasi, yaitu sebagai berikut.
a) Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan. Walaupun demikian, keuntungan bukan satu-satunya tujuan koperasi sebab yang terpenting adalah kesejahteraan anggota. Kedudukan anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pengguna di dalam koperasi.
b) Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi. Koperasi yang beranggotakan orangorang disebut koperasi primer. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Sekolah, dan Koperasi Pegawai. Adapun koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder. Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) dan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN).
Prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu:
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c) pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota;
d) pemberian balas jasa terbatas pada modal;
e) kemandirian;
f) pendidikan perkoperasian;
g) kerja sama antarkoperasi.
Modal Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 Bab VII, pasal 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang sumbernya bukan berasal dari pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
a) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang hanya dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara periodik selama menjadi anggota koperasi. Misalnya, setiap bulan, setiap tri wulan, atau setiap 6 bulan.
c) Dana cadangan, yaitu dana yang diperoleh dari SHU tahun yang lalu.
d) Hibah, yaitu dana bantuan tanpa syarat dari pihak lain.
Modal yang diperoleh dari pihak lain berupa pinjaman dan harus dibayar disebut modal pinjaman. Modal ini diperlukan bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a) anggota, berupa simpanan sukarela;
b) koperasi lain berdasarkan perjanjian atau kerja sama;
c) bank dan lembaga keuangan lain;
d) penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya;
e) sumber lain yang sah.
Koperasi sebagai bentuk perusahaan memiliki kelebihan maupun kekurangan. Salah satu kelebihan koperasi adalah pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Di dalam koperasi, anggota mempunyai kedudukan dan kekuasan yang tinggi dalam koperasi, yaitu pada rapat anggota. Adapun yang merupakan kelemahan koperasi, yaitu koperasi sulit mengumpulkan modal dan akses pasar yang terbatas.
Sebelumnya mengenai Badan Usaha Milik Swasta ini dapat menambah pengetahuan anda
Lapangan Usaha Koperasi
Usaha koperasi, terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitarnya. Dilihat dari banyaknya usaha yang dijalankan, koperasi dibedakan atas koperasi serba usaha (multi purpose) dan koperasi satu usaha (single purpose). Contoh koperasi yang single purpose adalah koperasi simpan pinjam. Adapun koperasi yang termasuk serba usaha, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD).
0 Response to "Pengertian Prinsip Modal Usaha Badan Usaha Koperasi"
Post a Comment