Proses produksi yang merupakan bagian dari kegiatan pokok ekonomi telah kamu dapatkan materinya pada bab sebelumnya. Kegiatan produksi terjadi di suatu perusahaan. Namun, tahukah kamu apa itu perusahaan? Apakah yang membedakan perusahaan dan badan usaha? Sebagian orang mengartikan perusahaan dan badan usaha adalah sama. Misalnya, perusahaan pengeboran minyak PT Pertamina adalah perusahaan sekaligus badan usaha. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah. Untuk lebih jelasnya, dalam bab ini akan dipelajari tentang perusahaan dan badan usaha.
Ikhtisar
Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggabungkan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Berdasarkan lapangan usahanya, jenis per - usahaan terdiri atas perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan perdagangan atau perniagaan, perusahaan industri, dan perusahaan jasa.
Badan usaha adalah organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan) dari perusahaan sebagai alat untuk mendapatkan suatu keuntungan atau laba (profit).
Berdasarkan jenisnya, badan usaha dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Koperasi.
Badan usaha milik negara, yaitu badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Badan usaha milik swasta, yaitu badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki swasta, baik milik perorangan maupun kelompok.
Badan usaha milik swasta terdiri atas perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
0 Response to "Rangkuman Materi Perusahaan dan Badan Usaha"
Post a Comment