Pengertian dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB - adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat.
Tujuan diadakannya LKBB antara lain untuk memacu perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu penyediaan dana untuk membuka usaha baru dan mengembangkan usaha yang telah ada.
LKBB dapat digolongkan menjadi:
1. LKBB Pembiayaan Pembangunan, seperti PT Bahana dan PT Uppind.
2. LKBB Pembiayaan Investasi, seperti PT Ficorinvest, PT Merchant Investment Cooperation (PT Merincop), PT Indonesia Investment International (PT Indovest).
3. LKBB Pembiayaan Perumahan, seperti PT Papan Sejahtera.
4. Lembaga keuangan lainnya,
yang tidak termasuk bank dan tidak termasuk LKBB, di antaranya meliputi:
a. Perusahaan asuransi,
yaitu perusahaan yang membuat perjanjian untuk menanggung risiko tertentu yang bisa menimpa nasabah, seperti kebakaran dan kecelakaan. Untuk itu nasabah wajib membayar premi kepada perusahaan. Contoh perusahaan asuransi antara lain PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jasa Raharja.
b. Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha),
yaitu perusahaan yang menyewakan barang-barang modal (seperti mesin-mesin) untuk digunakan oleh perusahaan yang memerlukannya selama jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala. Setelah jangka waktu tertentu, barang-barang modal tersebut dapat dibeli oleh perusahaan penyewa sesuai kesepakatan.
c. Perusahaan Pegadaian,
yaitu perusahaan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa barang-barang bergerak (bisa dipindahkan) seperti kendaraan, kulkas, dan TV. Perusahaan ini terutama ditujukan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah.
d. Pasar Modal (Bursa Efek),
yaitu pasar yang memperjualbelikan suratsurat berharga jangka panjang. Bagi yang memerlukan modal maka bisa mendaftarkan diri sebagai emiten (peminjam modal). Emiten meminjam modal dengan cara menjual surat-surat berharga.
e. Futures Market (Pasar Berjangka)
yaitu pasar yang memperjualbelikan komoditas (berbagai barang) dengan penyerahan di masa mendatang. Kemudian, berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, semua LKBB harus diubah bentuknya menjadi bank atau perusahaan efek.
0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank"
Post a Comment