Pengertian Macam Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan menyediakan barang atau jasa bagi kebutuhan masyarakat. Tujuan didirikannya BUMN adalah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Berdasarkan jenisnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikelompokkan menjadi perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah. Maksud dan tujuan mendirikan persero, yaitu menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri perseroan, di antaranya sebagai berikut.
a) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
b) Modalnya berbentuk saham.
c) Sebagian atau seluruh modalnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
e) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perusahaan.
f) Dipimpin oleh direksi.
g) Tidak mendapat fasilitas negara.
h) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
i) Pegawainya berstatus pegawai swasta.
BUMN di Indonesia yang sudah menjadi persero, di antaranya PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk.
2) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan (Perjan) adalah perusahaan milik negara dan merupakan bagian dari sebuah departemen pemerintah. Karyawannya berstatus pegawai negeri. Namun, sejak 1991 sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan. Bentuk Perjan terakhir adalah Perjan Pegadaian dan Perjan Kereta Api (PJKA).
Ciri-ciri Perjan, yaitu sebagai berikut.
a) Sifat usahanya melayani masyarakat umum.
b) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah dan diawasi langsung oleh departemen yang bersangkutan.
c) Memiliki hubungan hukum publik, artinya jika Perjan dituntut atau melakukan penuntutan, kedudukannya adalah sebagai pemerintah atau atas izin pemerintah.
d) Dipimpin oleh seorang kepala (direksi).
e) Memperoleh segala fasilitas dari negara.
f) Perjan dalam pembiayaan termasuk kedalam APBN yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
3) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah sebuah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam produksi, konsumsi, maupun distribusi. Contohnya, Perum DAMRI, Perum Pegadaian, dan Perum Peruri.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut.
a) Sifat usahanya melayani kepentingan masyarakat sekaligus untuk memupuk keuntungan.
b) Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang.
c) Pada umunya bergerak di bidang jasa-jasa vital (public utility).
d) Memiliki kekayaan sendiri dan memiliki kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta.
e) Dipimpin oleh seorang direksi.
f) Karyawannya berstatus sebagai karyawan negara.
g) Modal sepenuhnya dikelola dan dimiliki oleh negara yang dipisahkan dari APBN.
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah provinsi atau kota. Contoh BUMD, Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan Bank Jabar.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut.
a) Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b) Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
c) Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
d) Bertujuan melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
e) Berfungsi sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
f) Berfungsi sebagai sumber pemasukan pemerintah daerah.
g) Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.
h) Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
i) Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD dan mewakili BUMD di pengadilan.
Sebelumnya mengenai Pengertian dan Jenis Jenis Perusahaan ini dapat menambah pengetahuan anda
Tujuan pendirian BUMN, yaitu:
a) memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan sumber penerimaan kas negara;
b) mengejar dan mencari keuntungan;
c) perintis kegiatan-kegiatan usaha;
d) memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan menengah.
0 Response to "Pengertian Macam Jenis Badan Usaha Milik Negara"
Post a Comment