Pengertian, Jenis, Fungsi Kredit

Pengertian, Jenis, Unsur, Fungsi, Syarat, Kelebihan dan Kekurangan Kredit - Di masa perekonomian sekarang, kita sering mendengar istilah kredit. Kredit sering disamaartikan dengan pinjaman. Memberi kredit berarti memberi pinjaman. Dari mana sebenarnya istilah kredit?


Pengertian, Jenis, Fungsi Kredit



Pengertian dan Unsur Kredit

Kredit berasal dari bahasa Latin, credere, yang berarti kepercayaan. Jika seseorang (A) memberikan sejumlah pinjaman kepada orang lain (B), itu berarti orang tersebut (A) telah memberikan kepercayaan kepada (B). Dalam pinjam meminjam kita akan mengenal istilah kreditur (pihak yang member pinjaman) dan istilah debitur (pihak yang menerima pinjaman). Sesuai perkembangan zaman, pengertian kredit juga semakin berkembang. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengartikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mengandung unsur-unsur berikut:
a. Kepercayaan
Pemberi kredit memiliki kepercayaan terhadap penerima kredit (peminjam) bahwa peminjam mampu dan mau melunasi pinjaman sesuai perjanjian.
b. Waktu
Pemberian kredit membutuhkan jangka waktu tertentu untuk pelunasan kredit.
c. Risiko
Pemberian kredit mengandung risiko tertentu, seperti turunnya nilai uang karena inflasi dan kemungkinan pinjaman tidak dikembalikan.
d. Prestasi (Imbalan)
Pemberian kredit umumnya disertai pemberian imbalan tertentu kepada pemberi kredit. Prestasi (imbalan) tersebut biasanya berupa bunga atau bagi hasil keuntungan.


Jenis-Jenis Kredit

Jenis-jenis kredit dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Menurut Tujuan Penggunaan
1) Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan produktif, seperti membuka perusahaan baru dan membeli alat-alat (mesin-mesin).
2) Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan konsumtif seperti membeli baju, membeli meja kursi dan membeli makanan.

b. Menurut Jaminan
1) Kredit blanko, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan.
2) Kredit berjaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan tertentu, misalnya dengan jaminan barang tidak bergerak (tanah, rumah) atau barang bergerak (mobil, TV).

c. Menurut Sumber
1) Kredit dalam negeri, yaitu kredit yang bersumber dari dalam negeri, atau kredit yang diberikan oleh pihak-pihak dari dalam negeri.
2) Kredit luar negeri, yaitu kredit yang bersumber dari luar negeri, atau kredit yang diberikan oleh pihak-pihak dari luar negeri. Untuk menutupi anggaran, pemerintah Indonesia selalu memperoleh kredit luar negeri.

d. Menurut Jangka Waktu
1) Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu satu tahun atau kurang. Contoh: KCK (Kredit Candak Kulak).
2) Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan 3 tahun. Contoh: KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) dan obligasi.
3) Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Contoh: KIK (Kredit Investasi Kecil). Kredit luar negeri umumnya merupakan kredit jangka panjang yang berjangka waktu 5 - 25 tahun.

e. Menurut Subjek Pemberi Kredit
1) Kredit penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pihak penjual. Misalnya penjual kulkas menjual kulkasnya dengan cara angsuran atau kredit.
2) Kredit pembeli, yaitu kredit yang diberikan oleh pihak pembeli. Misalnya, pembeli lemari membayar terlebih dulu lemari yang ingin dibelinya karena khawatir uangnya habis. Sebulan kemudian, lemari baru diambil, ini berarti pembeli telah memberikan kredit pada penjual.
3) Kredit pemerintah, yaitu kredit yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, contohnya antara lain: KCK, KIK dan KMKP.
4) Kredit bank, yaitu kredit yang diberikan bank kepada nasabahnya.
5) Kredit luar negeri, yaitu kredit yang diberikan pihak luar negeri.


Fungsi Kredit

Kredit memiliki fungsi yang penting dalam perekonomian. Fungsi-fungsi kredit dalam perekonomian meliputi:

a. Meningkatkan Daya Guna Uang
Daripada disimpan, uang akan lebih berguna jika dipinjamkan kepada orang lain untuk mencapai tujuannya.

b. Meningkatkan Daya Guna Barang
Dengan adanya kredit, pengusaha bisa memperoleh pinjaman untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi yang lebih berguna. Selain itu, dengan adanya penjualan secara kredit, barang-barang lebih cepat sampai ke tangan konsumen.

c. Meningkatkan Kecepatan Peredaran dan Lalu Lintas Uang
Dengan adanya kredit, masyarakat bisa lebih cepat memperoleh uang atau modal. Dengan demikian, uang bisa beredar dan berpindah lebih cepat dan lebih lancar.

d. Meningkatkan Kegairahan Berusaha
Dengan adanya kredit, pengusaha lebih bergairah dalam berusaha dan mengembangkan perusahaannya, karena mereka mudah memperoleh pinjaman modal yang diperlukan.

e. Meningkatkan Daya Beli
Dengan mengelola kredit yang diperoleh, seseorang bisa meningkatkan pendapatannya. Itu berarti, kredit mampu meningkatkan daya beli.

f. Memperlancar Kegiatan Perdagangan
Perdagangan berjalan lebih lancar dengan adanya kredit, sebab kadangkadang tidak semua orang memiliki uang tunai yang cukup untuk melunasi pembeliannya.

g. Menjalin Hubungan Internasional
Negara maju yang memiliki uang atau dana berlebih, umumnya akan meminjamkan uangnya kepada negara sedang berkembang dengan syarat dan imbalan tertentu. Dalam hal ini akan tercipta hubungan yang saling membutuhkan antara negara maju sebagai pemberi pinjaman (kreditur) dan negara sedang berkembang sebagai penerima pinjaman (debitur).

h. Sebagai Alat Kebijakan Moneter
Pemberian kredit merupakan salah satu alat kebijakan moneter. Apabila ingin menambah jumlah uang yang beredar, pemerintah bisa memperlonggar syarat-syarat pemberian kredit. Sebaliknya, jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah bisa memperketat syarat-syarat pemberian kredit.


Syarat Pemberian Kredit

Agar pemberi kredit terhindar dari risiko-risiko, seperti kredit macet dan peminjam melarikan diri, sebaiknya pemberi kredit harus sungguh-sungguh mempertimbangkan syarat-syarat pemberian kredit.

a. Syarat Kredit 5 C
1) Character (karakter)
Karakter merupakan kepribadian seseorang yang meliputi sifat, watak, tingkat kejujuran, dan kebiasaan. Pemberi kredit harus mempertimbangkan karakter penerima kredit, apakah dia bisa dipercaya, dan bersikap jujur, apakah dia biasa hidup boros dan suka berfoya-foya.
2) Capacity (kemampuan)
Pemberi kredit harus memperhatikan kemampuan penerima kredit, apakah ia mampu mengembalikan pinjamannya atau tidak.
3) Collateral (jaminan)
Jaminan merupakah syarat penting dalam pemberian kredit. Dengan adanya jaminan, pemberi kredit bisa mengambil atau menjualnya jika suatu saat kredit menjadi bermasalah.
4) Capital (modal)
Pemberi kredit harus memerhatikan berapa besar modal yang dimiliki penerima kredit, baik modal uang maupun modal barang. Adapun kredit yang diberikan hanya sebagai tambahan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
5) Condition of economy (kondisi ekonomi)
Pemberi kredit harus memerhatikan kondisi ekonomi di sekitar penerima kredit, baik secara regional, nasional maupun internasional terutama yang berkaitan dengan sektor usaha yang dikelola nasabah, dengan tujuan memperkecil risiko kredit macet dan sejenisnya.

b. Syarat Kredit 3 R
1) Returns
Pemberi kredit harus mempertimbangkan apakah hasil usaha (return) dari penerima kredit dapat digunakan untuk mengembalikan pinjamannya.
2) Repayment
Pemberi kredit harus mempertimbangkan sisi kemampuan penerima kredit dalam membayar kembali (repayment) pinjamannya, dengan menetapkan jadwal dan jangka waktu pembayaran.
3) Risk
Pemberi kredit harus mempertimbangkan kemampuan penerima kredit dalam menanggung risiko (risk) jika terjadi kegagalan usaha.


Kebaikan dan Keburukan Kredit

Kredit memiliki kebaikan dan keburukan yang berpengaruh terhadap perekonomian. Berikut ini adalah kebaikan dan keburukan kredit.

a. Kebaikan kredit
1) Kredit dapat meningkatkan produktivitas uang dan modal.
2) Kredit dapat memperlancar transaksi tukar menukar dan transaksi perdagangan.
3) Kredit dapat memperlancar peredaran barang.
4) Kredit dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

b. Keburukan kredit
1) Kredit dapat mendorong masyarakat hidup konsumtif. Kredit bisa mendorong masyarakat membeli barang-barang dengan cara kredit atau dengan meminjam uang di bank yang kadang-kadang melebihi batas kemampuan ekonominya.
2) Kredit dapat mendorong terjadinya inflasi, karena jumlah uang yang beredar lebih banyak dari jumlah barang dan jasa.
3) Kredit dapat mendorong terjadinya spekulasi, dengan cara terus menerus meminjam dengan harapan bisa memperoleh keuntungan yang tinggi dari usahanya, tanpa memperhitungkan kemampuan mengembalikan pinjaman.
4) Kredit dapat mendorong terjadinya over produksi (produksi yang berlebihan) akibat terlalu banyaknya pengusaha yang bisa berproduksi setelah memperoleh pinjaman. Produksi yang berlebihan bisa menyebabkan turunnya harga yang merugikan pengusaha.

0 Response to "Pengertian, Jenis, Fungsi Kredit"

Post a Comment