Campur Tangan Pemerintah dalam Mekanisme Pembentukan Harga - Harga yang terbentuk di pasar merupakan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran. Interaksi antara permintaan dan penawaran tersebut pada suatu saat bisa menghasilkan harga yang terlalu tinggi bahkan bisa pula menghasilkan harga yang terlalu rendah. Harga yang terlalu tinggi bisa muncul karena jumlah permintaan yang banyak tetapi tidak diimbangi dengan jumlah penawaran, atau bisa juga karena pasar yang berbentuk monopoli.
Harga yang terlalu rendah bisa muncul karena jumlah permintaan yang sangat sedikit sedangkan jumlah penawaran sangat banyak, atau bisa juga disebabkan oleh pasar yang berbentuk monopsoni. Harga yang terlalu tinggi bisa merugikan konsumen dan harga yang terlalu rendah bisa merugikan produsen maka campur tangan pemerintah dalam pembentukan harga sangatlah diperlukan.
Campur tangan pemerintah dalam pembentukan harga tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, sebagai berikut.
1) Menetapkan harga
Untuk melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi, pemerintah dapat menetapkan harga eceran tertinggi (harga maksimum). Dengan adanya harga eceran tertinggi maka produsen/penjual dilarang menjual di atas harga tersebut. Adapun untuk melindungi produsen dari harga yang terlalu rendah, pemerintah dapat menetapkan harga eceran terendah (harga minimum atau harga dasar). Tentu kalian pernah mendengar istilah harga dasar gabah, yakni harga terendah pembelian gabah dari petani. Harga dasar gabah ditetapkan untuk melindungi petani dari kerugian yang disebabkan terlalu murahnya harga gabah sehingga tidak seimbang dengan biaya produksi.
Penetapan harga oleh pemerintah dapat digambarkan dalam grafik berikut:
gambar 3
Dari gambar 6.4 tampak bahwa pada awalnya harga keseimbangan adalah Rp6.000-. Harga ini oleh pemerintah dianggap terlalu tinggi sehingga pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi sebesar Rp4.000,- di bawah harga keseimbangan. Dari grafik tampak bahwa pada harga eceran tertinggi sebesar Rp4.000,- jumlah yang ditawarkan hanya 30 unit, sedangkan jumlah yang diminta 70 unit sehingga terdapat kekurangan penawaran sebesar 40 unit.
Kekurangan penawaran ini dapat diatasi pemerintah dengan cara mengimpor barang atau dengan mendorong produksi serta mencegah timbulnya penimbunan barang. Selanjutnya perhatikanlah penetapan harga berikutnya.
Gambar 4
Adakalanya harga yang terjadi di pasar sangat merugikan produsen karena harga yang terbentuk terlalu rendah. Pada gambar 6.5 tampak harga keseimbangan yang terjadi Rp3.000,-. Karena harga ini terlalu rendah maka pemerintah menetapkan harga Rp4.000,- sebagai harga eceran terendah (harga dasar). Dari grafik tampak pada harga eceran terendah sebesar Rp4.000,-, jumlah barang yang ditawarkan 45 unit, sedangkan jumlah yang diminta hanya 20 unit, sehingga terdapat kelebihan penawaran sebesar 25 unit. Kelebihan ini dapat diekspor ke luar negeri atau dibeli oleh pemerintah sebagai persediaan.
2) Memberikan subsidi
Subsidi (tunjangan) diberikan pemerintah terutama kepada pihak yang menghasilkan barang kebutuhan pokok, seperti beras dan sejenisnya. Atau, diberikan kepada perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut bisa bersaing dengan produk luar negeri. Kalian tentu pernah mendengar adanya subsidi pupuk yang diberikan pemerintah untuk membantu kehidupan para petani. Pemberian subsidi oleh pemerintah dapat digambarkan pada grafik 6.6.
Sebelum ada subsidi, harga keseimbangan yang terbentuk adalah sebesar P. Harga ini terlalu rendah untuk petani. Untuk menyejahterakan petani, pemerintah memberikan harga jaminan sebesar P2. Karena harga naik, penawaran pun jadi bertambah dari Q menjadi Q1 dan kurva penawaran bergeser dari SS menjadi S1S1 sehingga terbentuklah titik keseimbangan baru, yakni El dengan harga keseimbangan sebesar P1. Karena harga turun dari P menjadi P1, akibatnya pendapatan petani juga ikut menurun. Keadaan seperti ini diatasi pemerintah dengan jalan memberikan subsidi kepada petani. Subsidi yang harus diberikan pemerintah adalah sebesar P1 El E2 P2, sehingga pendapatan yang diterima petani bertambah sebesar OQ1 E2 P2.
3) Menetapkan pajak
Untuk mempengaruhi harga, pemerintah dapat menetapkan pajak pada barang. Pajak yang dikenakan bisa berbeda-beda untuk setiap jenis barang. Barang yang merupakan bahan baku industri dikenai pajak yang sangat rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali (=0); sedangkan barang-barang mewah dikenai pajak yang tinggi. Barang yang mewah dikenai pajak yang tinggi karena umumnya hanya orang kaya yang bisa membelinya. Dan pengenaan pajak yang tinggi bukanlah masalah bagi orang kaya. Berikut ini contoh penetapan pajak oleh pemerintah.
Sebelum ada pajak, harga keseimbangan yang terjadi adalah Rp6.000,- (E). Ketika pemerintah menetapkan pajak sebesar Rp4.000,- produsen membebankan pajak tersebut kepada konsumen sehingga harga jual naik menjadi Rp10.000,-. Naiknya harga jual membuat konsumen mengurangi permintaan yang semula 70 unit menjadi 50 unit. Pengurangan tersebut menghasilkan harga keseimbangan yang baru yakni Rp8.000,- (E1). Dengan harga ini (Rp8.000,-) berarti pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp2.000,- dan yang ditanggung produsen juga sebesar Rp2.000,-.
4) Melakukan operasi pasar
Operasi pasar dilakukan pemerintah dengan cara membeli atau menjual barang-barang terutama barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan lain-lain, agar jumlahnya seimbang dengan permintaan. Harga produk pertanian, seperti beras, pada saat panen raya cenderung merosot karena jumlahnya yang melimpah. Agar harga tidak terus menurun yang bisa merugikan produsen, maka pemerintah melalui BULOG ikut membeli hasil pertanian dengan harga yang relatif tinggi untuk disimpan di gudang. Jika saat paceklik tiba, BULOG akan menjual persediaan di gudang untuk mencegah melambungnya harga akibat terlalu sedikitnya jumlah barang di pasar. Dengan cara ini pemerintah telah melindungi konsumen dari harga yang tidak rasional.
0 Response to "Mekanisme Pembentukan Harga Oleh Pemerintah"
Post a Comment