Pengertian Dasar Subjek Objek dan Contoh Soal Pajak Penghasilan

Pengertian Dasar Subjek Objek dan Contoh Soal Pajak Penghasilan (PPh) - Adalah mari kita bahas dengan materi dibawah ini:


1) Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya

2) Dasar
Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.

3) Subjek
Subjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi :
a) Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
b) Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
c) Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan di luar negeri.

4) Objek
Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.

5) Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Sebelumnya mengenai Fungsi dan Jenis Pajak ini mungkin dapat menbantu anda


Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) per tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:
a) Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.
b) Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp1.440.000,00.
c) Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan adalah Rp2.880.000,00.
d) Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.

Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
a) Penghasilan sampai Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
b) Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
c) Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
d) Di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
e) Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %.

Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
a) Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
b) Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
c) Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.
6) Cara menghitung besar pajak penghasilan

Pengertian Dasar Subjek Objek dan Contoh Soal Pajak Penghasilan



Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00,
maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00

d) PPh dalam 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo setiap bulannya adalah Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33


0 Response to "Pengertian Dasar Subjek Objek dan Contoh Soal Pajak Penghasilan"

Post a Comment