Fungsi dan Jenis Jenis Pajak

Fungsi dan Jenis Jenis Pajak – Adalah mari kita bahas dengan materi materi singkat dibawah ini bersama sama.



Fungsi Pajak

Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:
1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.
2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan impor.
4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian

Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.

Sebelumnya mengenai Pengertian dan Ciri Pajak ini dapat menambah pengetahuan anda


Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:
1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.





Jenis-Jenis Pajak

1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:
a. Pajak langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b. Pajak tidak langsung, misalnya Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

Fungsi dan Jenis Jenis Pajak


2. Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
a. Pajak negara, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
b. Pajak daerah, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal.
3. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:
a. Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak subjektif, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).



Sekian mengenai materi singkat mengenai Fungsi dan Jenis Pajak, semoga ini bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan. Terimakasih


0 Response to "Fungsi dan Jenis Jenis Pajak"

Post a Comment