Unsur Unsur Pajak

Unsur Unsur Pajak - Adalah mari kita bahas dengan materi materi dibawah ini:


Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
a. Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undangundang dibebani pajak.
b. Wajib pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.
c. Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lainlain.
d. Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.


Unsur Unsur Pajak



Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem:
1) Proporsional: Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 %, jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.


Sebelumnya mengenai Contoh Soal dan Jawaban Pajak Penghasilan ini dapat menambah pengetahuan anda


2) Progresif: Tarif pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasar pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5 % dari Rp8.000.000,00 = Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula), maka pajak yang semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 % sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10 % x Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.

3) Degresif: Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00 tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak yang dibayar = 15 % x Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak adalah 10 % dari Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika penghasilannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5 % x Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.


0 Response to "Unsur Unsur Pajak"

Post a Comment