Sektor-Sektor dalam Kewirausahaan - Sektor-sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha antara lain berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal. Sektor ekonomi tersebut umumnya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, tidak heran jika kewirausahaan identik dengan UMKM. Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dan No. 10 tahun 1999, salah satu kriteria yang dipergunakan untuk membedakan usaha kecil, menengah, dan usaha besar adalah dari omsetnya. Usaha kecil adalah unit usaha yang memiliki omset paling banyak 1 miliar rupiah per tahun. Usaha menengah memiliki omset antara 1-50 miliar rupiah per tahun dan usaha besar adalah unit usaha yang memiliki omzet di atas 50 miliar rupiah. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hampir lebih dari 99 persen skala usaha di Indonesia ternyata tergolong UMKM.
Ciri terpenting dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), antara lain sebagai berikut.
a. Skala Usaha Kecil
Salah satu karakter penting dari UMKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil maksimal 1 miliar rupiah, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset di bawah 500 juta rupiah.
b. Bersifat Padat Karya
UMKM pada umumnya bersifat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja oleh usaha berskala kecil juga sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri kerajinan tangan.
c. Berbasis Sumber Daya Lokal dan Sumber Daya Alam
Usaha kecil umumnya melakukan aktivitas produksi dengan menggu nakan sumber daya lokal yang tersedia di alam.
d. Pelakunya Banyak
Hampir tidak ada halangan untuk masuk pada aktivitas bisnis, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, dan perlindungan hak cipta sehingga sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti UMKM. Hal tersebut membawa akibat bisnis UMKM menyebar hampir di seluruh pelosok tanah air.
Sektor-sektor dalam kewirausahaan, di antaranya sektor ekonomi formal dan sektor ekonomi informal.
a. Sektor Ekonomi Formal
Di dalam sektor ekonomi formal, seorang wirausaha memerlukan modal yang besar dan memiliki kepastian hukum.
Ciri kegiatan ekonomi di sektor formal, antara lain:
1) memiliki izin resmi dari pemerintah;
2) kegiatan yang dilakukan dikenai pajak;
3) memerlukan modal cukup besar;
4) umumnya berada di daerah perkotaan;
5) melaksanakan sistem administrasi dan manajemen yang baik.
Contoh kegiatan di sektor formal sangat bervariasi, antara lain dapat berupa kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa, seperti industri yang bergerak di bidang pakaian jadi, percetakan, kerajinan tangan, jasa angkutan, dan jasa periklanan.
b. Sektor Ekonomi Informal
Kegiatan sektor ekonomi informal mencakup usaha perseorangan yang berskala kecil dan umumnya paling banyak menyerap tenaga kerja. Berikut disajikan tabel skala usaha perseorangan pada 2001 dan 2002.
Beberapa ciri sektor ekonomi informal, antara lain:
1) modal yang dimiliki relatif kecil;
2) sistem administrasi dan manajemen usaha sangat sederhana;
3) harga barang dan jasa yang dihasilkan relatif murah;
4) usaha yang dilakukan tidak dikenakan pajak dan tidak memiliki izin usaha;
5) tidak memerlukan pendidikan formal hanya berdasarkan pengalaman;
6) unit usaha mudah beralih antarsubsektor.
Contoh usaha sektor ekonomi informal, antara lain jasa kontrakan, jasa pembantu rumah tangga, warung nasi, usaha mengumpulkan barang bekas, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan usaha tambal ban.
0 Response to "Sektor dalam Kewirausahaan"
Post a Comment