Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) – Adalah pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil. Contoh perhitungan SHU dapat dilihat dalam tabel berikut.

Contoh perhitungan SHU

Contoh perhitungan SHU 1

Contoh perhitungan SHU 2


Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi dapat dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diseleng garakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut dapat dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi.

Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang ber sangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:

1. jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib;
2. jasa pinjaman;
3. jasa pembelian anggota;
4. jasa penjualan anggota.

Dari data tersebut diketahui:
Total SHU = Rp 50.000.000,00
Total pinjaman = Rp 200.000.000,00
Total pembelian anggota = Rp 100.000.000,00
Total pembelian non-anggota = Rp 100.000.000,00
Total penjualan anggota = Rp 400.000.000,00
Total penjualan non-anggota = Rp 200.000.000,00

Hitunglah pembagian SHU menurut:
1. jasa modal, jika besarnya jasa modal adalah 10% untuk satu tahun;
2. jasa anggota dan non-anggota.
Jawab:

Karena jasa modal adalah 10% untuk satu tahun, besarnya jasa modal adala 10% Rp200.000.000,00= Rp20.000.000,00
Jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU
SHU = Rp50.000.000,00-Rp20.000.000,00
Sisa SHU = Rp30.000.000,00

Jasa anggota dan non-anggota
a. Jasa anggota
Pinjaman = Rp200.000.000,00
Pembelian = Rp100.000.000,00
Penjualan = Rp400.000.000,00
Total = Rp700.000.000,00
b. Jasa non-anggota
Pembelian = Rp100.000.000,00
Penjualan = Rp200.000.000,00
Total = Rp300.000.000,00
Total jasa = Rp1.000.000.000,00

SHU jasa anggota = 700.000.000,00 / 1.000.000.000,00 × 30.000.000,00 = 21.000.000,00 
SHU jasa non-anggota 300.000.000,00 / 1.000.000.000,00
 x 30.000.000,00 = 9.000.000,00

Pembagian SHU menurut jasa anggota, yaitu:
Cadangan koperasi 20% = Rp 4.200.000,00
Jasa anggota 50% = Rp 10.500.000,00
Bagian pengurus 10% = Rp 2.100.000,00
Bagian pegawai 5% = Rp 1.050.000,00
Dana sosial 5% = Rp 1.050.000,00
Dana pendidikan 5% = Rp 1.050.000,00
Dana pembangunan 5% = Rp 1.050.000,00
Total = Rp 21.000.000,00

Pembagian SHU menurut jasa non-anggota
Cadangan koperasi 70% = Rp 6.300.000,00
Bagian pengurus 10% = Rp 900.000,00
Bagian pegawai 5% = Rp 450.000,00
Dana sosial 5% = Rp 450.000,00
Dana pendidikan 5% = Rp 450.000,00
Dana pembangunan 5% = Rp 450.000,00
Total = Rp 9.000.000,00

Contoh perhitungan SHU 3


0 Response to "Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)"

Post a Comment