Pengertian, Pengembangan, Landasan, Prinsip, Perangkat dan Jenis Koperasi Indonesia – Adalah langsung saja kita bahas berdasarkan materi pembelajaran berikut ini.
Koperasi Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum 1945. Koperasi mulai ada di Indonesia sejak zaman Belanda pada 1896. Sebagai sebuah bentuk badan usaha di negara terjajah, koperasi tidak berkembang. Koperasi baru berkembang setelah Indonesia merdeka. Sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945, semangat berkoperasi di kalangan rakyat Indonesia sangat tinggi.
Pemimpin-pemimpin Indonesia sejak masa penjajahan telah yakin akan pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus menentang individualisme, kapitalisme, dan kolonialisme di tanah air. Koperasi di Indonesia dalam rangka perjuangan nasional memiliki peran untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan politik dalam rangka mencapai kemerdekaan.
a. Pengertian dan Landasan Koperasi
Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha selain BUMS dan BUMN. Landasan konstitusional koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama ber dasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Adapun landasan operasional koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang berang gotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya ber dasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Keseluruhan asas koperasi tersebut digambarkan dalam lambang koperasi.
Keterangan:
(a) Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
(b) Roda bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus.
(c) Kapas dan padi, menggambarkan kemakmruan rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
(d) Timbangan, berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
(e) Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
(f) Pohon beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
(g) Koperasi Indonesia, menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
(h) Warna merah dan putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
b. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, antara lain sebagai berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengawasan demokratis oleh anggota.
3) Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
4) Otonomi dan kemandirian.
5) Pendidikan, pelatihan, dan penerangan.
6) Kerjasama antarkoperasi.
7) Kepedulian terhadap masyarakat.
c. Perangkat Organisasi Koperasi
Adapun perangkat organisasi koperasi, di antaranya rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tugas dan peran rapat anggota antara lain:
a) menetapkan AD/ART organisasi;
b) memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus;
c) menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
d) menetapkan atau mengesahkan rencana kerja serta anggaran penda patan dan belanja organisasi;
e) memberikan persetujuan atas perubahan dalam struktur permodalan organisasi dan kegiatan usahanya;
f) menetapkan penggabungan, pemecahan, dan pembubaran organisasi;
g) memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus.
2) Pengurus
Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota atau mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Pengurus memiliki tang gung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepen tingan anggota. Tugas dan tanggung jawab pengurus, antara lain:
a) mengelola koperasi dan usahanya;
b) mengajukan rencana kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi;
c) menyelenggarakan rapat anggota;
d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara sistematis;
f) mengoordinasikan keputusan rapat anggota;
g) melindungi semua kekayaan organisasi;
h) menjaga kelangsungan usaha organisasi.
3) Pengawas
Pengawas memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi;
b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
c) meneliti catatan yang ada pada koperasi;
d) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengembangan Koperasi Indonesia
Salah satu indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional adalah seberapa besar kontribusi badan usaha koperasi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian menunjukkan peranan koperasi terhadap PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan.
Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat untuk pengembangan koperasi. Menurut Muslimin Nasution (1981), terdapat beberapa tahap dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
a. Pemerintah ikut campur tangan secara penuh dalam koperasi. Campur tangan tersebut berupa penyusunan program dan pemberian bantuan. Misalnya, campur tangan dalam penyusunan penyeleng garaan administrasinya, bahkan ikut serta membiayai kegiatan koperasi tersebut.
b. Koperasi dianggap sudah bisa berjalan sendiri. Tahap ini disebut deofficialisasi, yaitu secara bertahap pemerintah mulai mundur atau mengurangi campur tangannya. Untuk mewujudkan maksud tersebut dibentuklah KUD sebagai model sehingga akhirnya dapat berdiri sendiri. Selain itu, dibentuk seperti Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) yang diharapkan dapat menjadi sarana dalam menuju koperasi yang mandiri.
c. Koperasi diharapkan telah benar-benar mandiri, telah dapat berswadaya, berswakarya, dan berswasembada yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan kata lain, pengembangan koperasi menuju kemandirian dapat diukur dari semakin berkurangnya pembinaan dan bantuan pemerintah.
Adapun Widiyanti (1999), mengemukakan pembinaan dan pengembangan koperasi mengikuti dua pola, yaitu sebagai berikut.
a. Pembinaan dan pengembangan koperasi dalam rangka pem bangunan ekonomi nasional dengan mengembalikan kedudukan dan fungsi koperasi selaku gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial agar mampu melaksanakan fungsinya berdasarkan hukum-hukum dan prinsip ekonomi. Dengan demikian, pembinaan dan pengembangan koperasi diarahkan agar koperasi kembali kepada fungsinya sebagai salah satu wahana dan sarana ekonomi yang mampu bertindak secara rasional, efisien dan efektif, serta mem per satukan dan mengarahkan semua rakyat yang ekonominya lemah untuk berpar tisipasi secara aktif dalam pembangunan.
b. Pembinaan dan pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan dan pembaruan pendidikan nasional. Dalam hal ini, koperasi sebagai suatu ilmu maupun sebagai suatu corak keterampilan teknis, disusun secara sistematis dan metodologis sebagai suatu program dan bahan pengajaran yang secara integral dimasukkan dalam rangka pembangunan dan pembaruan sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, perkoperasian sebagai suatu bahan atau program pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang melekat dari program-program pengajaran atau kurikulum-kurikulum dari setiap lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai ke pendidikan tinggi.
Penerapan dan implementasinya disesuaikan dengan tujuan, bentuk, jenis, dan tingkatan dari tiap-tiap lembaga pendidikan. Perkoperasian dikembangkan melalui kegiatan penciptaan dan pembentukan kader-kader koperasi yang diharapkan mampu secara ideologis maupun teknis untuk meneruskan dan mengembangkan cita-cita koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi
Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi simpan pinjam/koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya memiliki kepentingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
b. Koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barangbarang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
c. Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang hasil produksi.
d. Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang beranggotakan orangorang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barangbarang dagang, seperti koperasi pemasaran elektronik.
e. Koperasi jasa yaitu koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang atau orang.
0 Response to "Pengembangan dan Jenis Koperasi Indonesia"
Post a Comment