Pengertian dan Macam Devisa

Pengertian, Macam dan Jenis Devisa - Kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh berbagai negara dapat berlangsung dengan lancar karena adanya suatu alat pembayaran yang diakui secara internasional. Alat pembayaran internasional itulah yang disebut sebagai devisa.

Pengertian, Macam dan Jenis Devisa



Devisa ini dapat berupa valas, emas, bill of exchange, dan traveller cheque.
Valuta asing (Valas)
Valuta asing adalah mata uang asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Di antaranya, Dolar-Amerika, Euro-Eropa, Yen-Jepang, Yuan-Cina, dan Riyal-Arab Saudi.

Emas
Apakah semua jenis emas dapat menjadi devisa? Emas yang dapat digunakan sebagai devisa adalah emas dalam bentuk batangan dengan kadar 24 karat.

Bill of Exchange (Wesel)
Bill of Exchange (wesel) adalah surat perintah dari nasabah kepada banknya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu.

Traveller Cheque (TC)
Traveller Cheque (TC) adalah cek khusus untuk digunakan dalam perjalanan biasanya untuk turis dan dapat dicairkan pada bank-bank yang ditunjuk di negara yang dituju. Setiap negara yang melakukan perdagangan internasional menginginkan untuk memperoleh devisa sebanyak-banyaknya. Mengapa? Karena devisa dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, membiayai impor, dan menyeimbangkan neraca pembayaran agar tidak mengalami defisit sehingga perekonomian di dalam negeri stabil.

Tahukah kamu, dari manakah sumber-sumber perolehan devisa itu? Suatu negara dapat memperoleh devisa dari kegiatan perdagangan internasional, yaitu dengan mengekspor barang/jasa ke luar negeri, bea masuk barang-barang impor, dan transfer penghasilan. Misalnya, devisa yang diperoleh dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri ke dalam negeri.

Total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta dari suatu negara disebut sebagai cadangan devisa. Cadangan devisa dapat diketahui dari posisi balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasionalnya. Makin banyak devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu Negara maka berarti makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat pula nilai mata uang negara tersebut.



Cadangan devisa suatu negara biasanya dikelompokkan atas cadangan devisa resmi dan cadangan devisa nasional. Keduanya adalah berikut ini.
a. Cadangan devisa resmi, yaitu cadangan devisa yang dimiliki oleh Negara (pemerintah). Cadangan devisa ini dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Sentral.
b. Cadangan devisa nasional, yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan atau lembaga, terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk milik bank umum nasional). Dari penjelasan di atas, dapatkah Anda ketahui apa fungsi devisa?

0 Response to "Pengertian dan Macam Devisa"

Post a Comment