Sistem Pembayaran Internasional - Kegiatan perdagangan internasional tidak lepas dari sistem pembayarannya. Pelaksanaan pembayaran ekspor-impor berbagai negara dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pembayaran internasional. Sistem pembayaran internasional ini, antara lain, berupa cash in advance, open account, dan private compensation.
Masing-masing sistem tersebut dijelaskan berikut ini.
1. Cash in advance,
yaitu cara pembayaran secara tunai yang dilakukan pembeli/importir kepada penjual/eksportir sebelum barang dikapalkan.
2. Open account,
yaitu pembayaran dilakukan setelah produk dikirim atau setelah jangka waktu tertentu. Cara ini biasa dilakukan oleh penjual atau pembeli yang sudah saling percaya.
3. Private compensation,
yaitu cara pembayaran yang dilakukan antara pembeli dan penjual dengan cara melakukan kompensasi atas utang-piutang sehingga mengurangi atau meniadakan transfer valas ke luar negeri.
Misalnya, ada importir X dan eksportir Y di Malaysia yang masing-masing melakukan hubungan dagang dengan importir A dan eksportir B di Indonesia. Suatu ketika importir X menerima sejumlah barang yang telah dikirim oleh eksportir B dari Indonesia. Demikian juga importir A di Indonesia telah menerima kiriman barang dari importir Y dari Malaysia. Untuk transaksi ini importir X tidak perlu melakukan transfer valas untuk melakukan pembayaran kepada eksportir B di Indonesia, ia cukup melakukan transfer domestik kepada eksportir Y di negaranya. Demikian juga importir A di Indonesia tidak perlu melakukan transfer valas ke Malaysia, ia cukup melakukan transfer domestik kepada eksportir B di Indonesia.
Untuk lebih jelas lagi, perhatikan bagan mekanisme private compensation berikut ini!
4. Letter of Credit (L/C)
yaitu suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C telah dipenuhi. Mekanisme pembayaran menggunakan L/C secara garis besar adalah sebagai berikut.
Keterangan:
a. Pembuatan sales contract antara importir dan eksportir
b. Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada BNI selaku issuing bank
c. Issuing bank mengirimkan L/C kepda eksportir melalui Bank of Johor sebagai confirming bank
d. Advising/confirming bank memberikan advise atau pemberitahuan kepada eksportir tentang kedatangan L/C dan meminta eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang/surat muat barang atau bill of lading (B/L) untuk dapat menerima pembayaran
e. Eksportir mengirim barang kepada importir melalui perusahaan pelayaran dengan mendapat surat tanda muat atau bill of lading (B/L) dan sertifikat pemeriksaan barang atau certificate of inspection dari perusahaan surveyor atau bea dan cukai
f. Perusahaan pelayaran menyerahkan B/L kepada eksportir
g. Eksportir menyerahkan B/L dan dokumen lainnya kepada Bank of Johor untuk mendapatkan pembayaran
h. Bank of Johor menyelesaikan pembayaran kepada eksportir atas dasar penyerahan B/L
i. Bank of Johor meneruskan B/L dan dokumen lainnya kepada BNI untuk diteruskan kepada importir Indonesia
j. BNI menyampaikan B/L kepada importir untuk penyelesaian pengeluaran barangnya di pelabuhan setelah membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya yang diwajibkan di kantor bea dan cukai
k. Importir menyelesaikan pelunasan pembayaran dengan BNI
l. Clearing atau penyelesaian pembayaran antara BNI dan Bank of Johor.
0 Response to "Sistem Pembayaran Internasional"
Post a Comment