Tujuan APBN - Sudahkah Anda mempelajari UUD 1945 yang telah diamendemen? Tujuan APBN pun termuat di dalamnya. Perhatikan pasal berikut ini! “UUD 1945 sesudah amendemen Pasal 23 Ayat (1) menyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika tujuan APBN dimuat dalam UUD, lalu apakah yang menjadi dasar penyusunan APBN? APBN disusun setiap tahun berdasarkan undangundang. Pelaksanaan APBN dituangkan dalam Program Pembangunan Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan presiden bersama DPR.
Apakah fungsi REPETA itu sendiri? REPETA memuat keseluruhan kebijakan publik termasuk kebijakan publik yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah.
Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, REPETA mempunyai fungsi pokok berikut ini.
a. Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (penyelenggara Negara baik di pusat maupun di daerah) dan masyarakat (termasuk dunia usaha) karena memuat keseluruhan kebijakan publik.
b. Menjadi pedoman dalam menyusun APBN karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional dalam satu tahun.
c. Menciptakan kepastian kebijakan karena merupakan komitmen bangsa yang ditetapkan bersama oleh eksekutif dan legistatif.
Apakah hubungan antara REPETA dengan APBN? Berdasarkan REPETA tersebut, APBN disusun sebagai pedoman arah pembangunan nasional dalam satu tahun; sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
Lalu, apakah fungsi APBN yang lain? Dengan APBN, pemerintah mempunyai gambaran tentang sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran (belanja) yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun. Dengan berpedoman pada APBN maka pemborosan, penyelewengan dan kesalahan dapat dihindarkan.
0 Response to "Tujuan APBN"
Post a Comment