Fungsi APBN

Fungsi APBN - Fungsi APBN bagi negara adalah sebagai berikut, yaitu ada 3 Fungsi Stabilitas, Fungsi Distribusi, Fungsi Alokasi


Fungsi Alokasi
Kehidupan berbangsa dan bernegara menyangkut beberapa bidang, antara lain: ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Masingmasing bidang tersebut agar dapat berjalan lancar dibutuhkan dana yang memadai. APBN memuat pengalokasian dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos pembelanjaan baik untuk pembiayaan pembangunan maupun yang lain-lainnya, sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lancar dan terkendali.

Sebagai contoh, anggaran untuk membayar utang luar negeri, biaya pendidikan, memajukan pertanian, kesehatan, dan sarana-sarana lainnya. Alokasi dana APBN tersebut akan memengaruhi sendi-sendi perekonomian dan ketersediaan lapangan kerja.

pembangunan keamanan, pendidikan, kesehatan



Fungsi Distribusi
Penerimaan negara dalam APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain. Misalnya, subsidi harga pupuk ditujukan untuk meningkatkan pendapatan para petani.

Harga pupuk urea yang sebenarnya adalah Rp2.000,00 per kg. Pemerintah memberi subsidi sebesar Rp1.000,00 per kg. Dengan adanya subsidi tersebut, petani dapat membelinya dengan harga lebih murah yaitu Rp1.000,00 per kg. Dana untuk subsidi tersebut berasal dari APBN. Subsidi pupuk ini mengurangi biaya produksi yang harus dikeluarkan petani. Dengan demikian, petani dapat menikmati uang negara yang telah dianggarkan dalam APBN.


Fungsi Stabilitas
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya, dalam kondisi inflasi, pemerintah mengambil kebijakan anggaran surplus. Apa yang terjadi apabila pemerintah menjalankan kebijakan ini? Kebijakan anggaran surplus berarti pos penerimaan lebih besar daripada pos pengeluaran. Dalam kebijakan ini, pemerintah menaikkan penerimaan pajak, yang mengakibatkan pendapatan masyarakat berkurang sehingga mengurangi tingkat konsumsi. Hal ini untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran uang dalam masyarakat.

Pos-pos penerimaan dalam APBN sebagai pedoman dalam usaha memperoleh pendapatan baik dari segi macam penerimaan maupun jumlah uangnya, harus dapat direalisasikan agar dapat menutup pos-pos pengeluaran. Demikian pula pos-pos pembelanjaan atau pengeluaran dalam APBN harus dilaksanakan dengan disiplin agar terjadi keteraturan dan berdampak positif bagi perekonomian dan pembelanjaan negara.

0 Response to "Fungsi APBN"

Post a Comment