Asas dan Cara Penyusunan APBN - Bagaimana penjelasan dari materi ini, langsung saja disimak.
Asas Penyusunan APBN
Penyusunan APBN berdasarkan pada tiga asas, yaitu kemandirian, penghematan, dan prioritas.
1) Kemandirian, artinya pembelanjaan oleh negara bertumpu pada kemampuan negara; apabila penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
2) Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3) Penajaman prioritas pembangunan, artinya pembelanjaan dalam
APBN harus mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih bermanfaat.
Cara Penyusunan APBN
Tahukah Anda, bagaimanakah mekanisme penyusunan APBN? Untuk mengetahuinya, perhatikan pasal UUD berikut ini! UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) berbunyi “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.
Jika demikian ketentuan UUD mengenai RAPBN, darimanakah usulan RAPBN yang akan diajukan oleh presiden? Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) disusun oleh departemen atau lembaga negara dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk membiayai kegiatan pembangunan.
RAPBN yang telah disusun oleh pemerintah tersebut kemudian diajukan oleh presiden kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak. Apa yang akan terjadi jika RAPBN itu ternyata ditolak atau sebaliknya?
Apabila RAPBN tersebut disetujui oleh DPR kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila RAPBN tersebut tidak mendapatkan persetujuan DPR maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Apakah dasar hukumnya? Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (3) yang berbunyi “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, maka pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
0 Response to "Asas dan Cara Penyusunan APBN"
Post a Comment