Pelaksanaan dan pengawasan APBN – Untuk penjelasannya simak penjelasan berikut;
Pelaksanaan APBN
Anda telah mempelajari asas dan cara penyusunan APBN. Lalu, bagaimanakah pelaksanaannya? Perlu Anda ketahui, APBN memuat perkiraan jumlah pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Perincian Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dalam tiap sektor dan subsektornya dimuat dalam penjelasan APBN. Jadi, APBN sekaligus sebagai program kerja pemerintah.
Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran rutin diperlukan DIK (Daftar isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek) untuk pengeluaran anggaran pembangunan. Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Pengawasan Pelaksanaan APBN
Apabila APBN telah dilaksanakan tentunya diperlukan pengawasan. Siapakah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN? Pengawasan menghendaki bahwa pelaksanaan APBN dilakukan sesuai dengan rencana aturan permainan, dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBN terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Perhatikan penjelasan masing-masing berikut ini!
1) Pengawasan Internal
Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi.
Pengawasan pelaksanaan APBN dilakukan oleh aparat pemerintah berikut ini.
(a) Atasan dari kepala kantor/satuan kerja bagi anggaran rutin, dan atasan dari pimpinan proyek.
(b) Atasan langsung bendaharawan
(c) Direktur Jenderal dan Pejabat yang setingkat pada Departemen/ Departemen/Lembaga terhadap pelaksanaan PO (Petunjuk Operasional) dalam rangka pelaksanaan DIP pada proyek.
(d) Biro Keuangan Departemen/Lembaga dan Biro Keuangan
(e) Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga
(f) Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada lembaga
(g) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
(h) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
2) Pengawasan Eksternal
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan instansi pengawasan tertinggi dari pelaksanaan APBN. BPK adalah suatu badan atau lembaga tinggi negara lainnya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPR sesuai dengan kewenangan {Lihat UUD 1945 (sesudah amendemen) Pasal 23E. Objek pemeriksaan BPK adalah meliputi:
(a) APBN,
(b) APBD,
(c) anggaran perusahaan-perusahaan milik negara, dan
(d) hakikatnya seluruh kekayaan milik negara .
0 Response to "Pelaksanaan dan Pengawasan APBN"
Post a Comment