Pengertian, Hukum, Tujuan, Fungsi, Peyusunan APBD

Dasar HUkum Keuangan daerah dan APBD, Tujuan APBD, Fungsi APBD - Cara Penyusunan APBD. Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Berikut ini akan dibahas halhal mengenai APBD.

Pengertian, Hukum, Tujuan, Fungsi, Peyusunan APBD - Pengertian APBD



Pengertian APBD

Pengertian APBD APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.


Dasar HUkum Keuangan daerah dan APBD

Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut.
a. UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
b. UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.


Tujuan APBD

Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.


Fungsi APBD

APBD yang disusun oleh setiap daerah memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi Otorisasi
APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
b. Fungsi Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi Pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
d. Fungsi Alokasi
Dalam APBD telah digambarkan dengan jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
e. Fungsi Distribusi
Sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan- pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.


Cara Penyusunan APBD

APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan. Kegiatan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
b. Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi.
c. RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.

0 Response to "Pengertian, Hukum, Tujuan, Fungsi, Peyusunan APBD"

Post a Comment