Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan normanorma hukum untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.
Jenis- jenis pajak antara lain pajak langsung dan tidak langsung, pajak objektif, dan subjektif, pajak negara dan daerah.
Unsur – unsur pajak meliputi subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem progresif, degresif, dan proporsional.
Pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000.
Dasar Pungutan Pajak PBB adalah UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
0 Response to "Rangkuman Materi Pajak dan Perpajakan"
Post a Comment