Sektor Usaha Formal Sebagai Pelaku Ekonomi

Sektor Usaha Formal Sebagai Pelaku Ekonomi - Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta (BUMS), dan Koperasi.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan BUMN bertujuan:
a. Untuk menambah keuangan/kas negara.
b. Membuka lapangan kerja.
c. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
b. Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. 


Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a. mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan,
b. membuka kesempatan kerja,
c. mencari keuntungan maksimal. 


Sektor Usaha Formal Sebagai Pelaku Ekonomi



Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
a. Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
b. Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
a. masih lemahnya modal koperasi;
b. tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
c. kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
d. kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal, baik dari anggota maupun nonanggota. Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.


0 Response to "Sektor Usaha Formal Sebagai Pelaku Ekonomi"

Post a Comment