Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Indonesia

Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi - Pengertian Prinsip Kedudukan Manfaat Koperasi Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.



Pengertian Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya bahwa koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha.
b. Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal seperti badan usaha berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
c. Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diharapkan menghimpun diri dalam wadah koperasi agar meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
d. Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus. Secara umum pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk menjalankan usaha bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.

Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Indonesia




Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Adapun landasan dan tujuan koperasi adalah:
a. Landasan koperasi
1) Landasan idiil adalah Pancasila.
2) Landasan struktural adalah UUD 1945.
3) Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
b. Tujuan koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2) Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
3) Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebelumnya mengenai Peran Negara Sebagai Pelaku Ekonomi ini mungkin dapat menambah pengetahuan anda



Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan swasta. Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
a. Soko guru perekonomian nasional.
b. Bagian integral tata perekonomian nasional.
c. Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciriciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran Koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:
a. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
b. Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
c. Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat.

Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan agar koperasi memiliki tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.


Sekian mengenai Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi, semoga ini dapat membantu semua yang membutuhkan.


0 Response to "Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Indonesia"

Post a Comment