Pengertian Fungsi Jenis Produk Kegiatan Usaha Bank Umum

Pengertian Fungsi Jenis Produk Kegiatan Usaha Bank Umum




Pengertaian Bank Umum
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dalam pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Usaha secara konvensional, dalamhal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam


Pengertian Fungsi Jenis Produk Kegiatan Usaha Bank Umum




Fungsi Bank Umum
1) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2) Menciptakan uang
3) Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4) Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya



Usaha Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1) Menghimpun dana dari masyarakat
2) Memberikan kredit
3) Menerbitkan surat pengakuan hutang
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5) Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
6) Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
7) Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
9) Menempatkan dana, meminjamkan dana sendiri, ataumeminjamkan dana pada bank lain
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya.
11) Melakukan usaha anak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12)Menyediakan pembiayaan danmelakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah.
13) Untuk bank umum devisa, dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
16) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.



Jenis Bank Umum
1) Bank Umum milik pemerintah
2) Bank Umum milik swasta nasional
3) Bank Umum milik swasta asing



Bentuk Hukum Suatu Bank Umum
1) Perseroan Terbatas
2) Koperasi
3) Perusahaan Daerah



Produk Bank Umum
1) Uang giral
2) Jasa simpanan
3) Jasa pengiriman uang
4) Jasa penukaran uang asing
5) Jasa penitipan barang



Jenis simpanan di bank Umum
1) Giro
Simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan setiapwaktu dengan menggunakan cek, bilyet giro.
2) Deposito
Simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank disebut juga dengan time deposit .
3) Sertifikat Deposito
Simpanan dibank yang diterbitkan atas unjuk, dengan bunga dibayar dimuka dengan sistem diskon, disebut juaga deposito yang dapat diperjualbelikan.
4) Deposit on Call
Simpanan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu, sebelum pengambilan pihak penyimpan harus memberitahukan kapan akan mengambil kepada bank.
5) Tabungan
Simpanan pada bank yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan mengunakan sarana yang ditentukan oleh setiap bank .





Sekian mengenai Pengertian Fungsi Jenis Produk Kegiatan Usaha Bank Umum, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Fungsi Jenis Produk Kegiatan Usaha Bank Umum"

Post a Comment