Jenis Jenis atau Macam Bank Menurut Fungsi, Kegiatan, Kepemilikan, Organisasi dan Bentuknya – Adalah dapat dikelompokkan menurut kegiatan, badan usaha, kepemilikan dan organisasinya.
Jenis Bank Menurut Kegiatan atau Fungsinya
Menurut kegiatan atau fungsinya, ada tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
1) Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang bertanggung jawab menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengatur serta mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan. Sesuai dengan namanya (Bank Sentral atau Bank Pusat) maka hanya ada satu bank sentral di suatu negara. Di Indonesia, kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Sedang di Amerika, bank sentral dipegang oleh Federal Reserves System di Inggris dipegang oleh Bank of England.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut undangundang itu juga, tujuan didirikannya Bank Indonesia adalah untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat dilihat dari perkembangan laju inflasi. Adapun kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, dapat dilihat dari perkembangan nilai tukar rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Penjelasan dan pengertian tentang kebijakan moneter serta macammacam kebijakan moneter akan dibahas di bagian selanjutnya bab ini.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan serta memberi sanksi bagi bank yang melanggar peraturan.
2) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan. Dikatakan umum karena memberikan jasa kepada masyarakat umum, dan dapat beroperasi di seluruh wilayah. Usaha-usaha yang bisa dilakukan bank umum meliputi:
a) menghimpun dana dari masyarakat, berupa tabungan biasa, deposito dan lain-lain;
b) memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat;
c) melakukan jasa pengiriman uang;
d) melakukan inkaso antarbank;
e) melakukan jual beli surat-surat berharga, seperti wesel dan kertas perbendaharaan negara;
f) menerima titipan barang-barang berharga;
g) melakukan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Dengan demikian, usaha yang bisa dilakukan BPR lebih sedikit atau lebih sempit dibandingkan bank umum.
Adapun usaha-usaha yang bisa dilakukan BPR adalah:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan bentuk lain yang sama dengan itu,
b) memberikan pinjaman (kredit),
c) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasar prinsip syariah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.
BPR dilarang melakukan usaha-usaha berikut:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, seperti transfer dan kliring,
c) melakukan kegiatan usaha valuta asing,
d) melakukan penyertaan modal,
e) melakukan usaha asuransi.
Contoh BPR di antaranya adalah Bank Desa, Bank Kredit Desa (BKD) dan Bank Pasar.
Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Menurut bentuk-bentuk badan usaha, ada empat macam bank, yaitu:
1) Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2) Bank berbentuk Firma.
3) Bank berbentuk Koperasi.
4) Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Menurut kepemilikannya bank dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya berasal dari negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya antara lain BNI 1946, BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, dan BTN (Bank Tabungan Negara).
2) Bank milik Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah daerah adalah bank milik pemerintah daerah yang terdapat di setiap daerah. Contoh: Bank Jabar dan Bank DKI.
3) Bank milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta. Bank swasta hanya bisa didirikan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan meminta pertimbangan-pertimbangan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Contoh bank milik swasta antara lain Bank Mega, Bank Lippo dan BCA.
4) Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
5) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan atas dasar hukum agama Islam. Berkaitan dengan bank, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil.
Dalam bank syariah, kedudukan bank adalah sebagai pemodal (investor). Sedangkan nasabahnya bertindak sebagai Mitra Pemakai Modal. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur (menyimpan) dan debitur (meminjam) saja.
Dalam menjalankan usahanya, bank syariah memiliki tiga prinsip, yaitu:
a) Prinsip Mudhorobah
Berdasarkan prinsip ini, bank berperan memberikan modal, sedangkan nasabah memberikan keahlian. Kemudian, laba yang diperoleh dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b) Prinsip Murobahah
Berdasarkan prinsip ini, nasabah membeli komoditi dengan rincian tertentu dan bank mengirimkannya kepada nasabah berdasarkan imbalan harga tertentu sesuai kesepakatan awal kedua pihak.
c) Prinsip Musharokah
Berdasarkan prinsip ini, bank dan nasabah sama-sama menyumbang modal dengan tingkat tertentu, kemudian laba dibagi dengan rasio tertentu, sesuai kesepakatan.
Jenis Bank Menurut Organisasinya
Menurut organisasinya, bank terdiri atas:
1) Unit banking, yaitu bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
2) Branch banking, yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
3) Correspondency banking, yaitu bank yang dapat melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
0 Response to "Jenis Jenis Bank"
Post a Comment