Saham - Adalah Pengertian Jenis Manfaat dan Resiko Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di Bursa Efek Jakarta. Bentuk kepemilikannya tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi, penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat.
Jenis-Jenis Saham
Jenis-Jenis Saham
Umumnya, jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
1) Saham biasa,
merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di pasar modal. Bagaimanakah karakteristik saham jenis ini? Saham biasa memiliki karakteristik seperti berikut ini.
• Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
• Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
• Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS
• Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat Samakah saham biasa dengan saham khusus?
2) Saham khusus (preferred stock),
adalah jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak prefensi kepada pemiliknya. Saham khusus dapat dibedakan atas saham preferen, saham bonus, dan saham pendiri.
a) Saham preferen atau disebut juga saham prioritas, adalah saham yang memberikan prioritas pada pemiliknya dalam hal berikut:
• pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap,
• hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika perusahaan dilikuidasi, dan
• dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
Saham preferen atau saham prioritas dapat dibedakan lagi menjadi saham preferen kumulatif dan saham preferen winstdelend.
(1) Saham preferen kumulatif
Apabila dalam satu tahun perusahaan tidak mampu membayar keuntungan kepada pemilik saham karena menderita
rugi maka bagian keuntungan yang ditangguhkan pembayarannya tersebut akan diakumulasikan dengan dividen tahun berikutnya bila perusahaan yang bersangkutan telah mendapatkan keuntungan.
(2) Saham preferen yang mendapat sisa keuntungan atau saham preferen “winstdelend.” Pemilik saham di samping mendapat dividen kumulatif, juga masih mendapat bagian dari sisa keuntungan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
b) Saham bonus, adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada pemegang saham lama. Pemberian jenis saham ini tidak diimbangi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerimanya.
c) Saham pendiri, adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa dalam proses pendirian suatu perusahaan dan yang namanya tercantum di dalam akta pendirian.
Di samping penggolongan secara umum di atas, tahukah Anda jenis penggolongan saham yang lain? Saham dapat pula digolongkan berdasarkan cara menerbitkannya, yaitu dapat dibedakan menjadi saham atas nama dan saham atas unjuk. Saham atas nama adalah saham yang diterbitkan dengan mencantumkan nama pemegangnya/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. Sedangkan saham atas unjuk adalah saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman nama pemegang/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. Perbedaan pokok antara saham atas nama dan atas unjuk dapat Anda lihat pada tabel berikut.
Manfaat dan Risiko Investasi pada Saham
Anda telah mengetahui jenis-jenis saham yang diterbitkan di pasar modal. Tentunya Anda ingin mengetahui apakah manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan ditanggung bila melakukan investasi di pasar modal berupa saham. Untuk mengetahui manfaat dan risiko berinvestasi bentuk saham, perhatikan berikut ini!
1) Manfaat Investasi Pada Saham
Investasi dalam bentuk saham mempunyai manfaat pembagian keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain.
a) Dividen, adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagaimanakah mekanisme pembagian dividen? Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dapat berupa dividen tunai atau pun dividen saham. Apakah perbedaan kedua jenis dividen itu? Perbedaannya adalah sebagai berikut.
(1) Dividen tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
(2) Dividen saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
b) Capital Gain, investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
Contoh: Setahun yang lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa efek dengan harga Rp3.500,00. Saat ini, harga saham PT X telah meningkat menjadi Rp3.750. Jika Anda menjual saham pada harga tersebut, maka Anda akan menikmati capital gain.
2) Risiko Investasi Pada Saham
Apa sajakah risiko yang akan Anda tanggung atas saham yang Anda beli? Perhatikan jenis-jenis risiko yang akan Anda tanggung berikut ini.
a) Tidak ada pembagian dividen, jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
b) Capital loss, investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual.
Contoh: Anda sebagai investor telah membeli saham PT X setahun yang lalu pada harga Rp3.500,00. Ternyata saat ini harga saham tersebut turun menjadi Rp3.100,00. Jika Anda menjual saham saat ini maka Anda akan rugi Rp400,00 (tanpa perhitungan pajak dan komisi).
c) Risiko likuidasi, jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
d) Saham delisting dari bursa; beberapa alasan tertentu dapat mengakibatkan saham dihapus pencatatannya (delisting) di bursa sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan. Sebagai contoh, PT Sari Husada merencanakan keluar dari pencatatan bursa efek karena sudah tidak memerlukan dana publik dari pasar modal. Hal ini berkaitan dengan perubahan status perusahaan dari perusahaan go public menjadi perusahaan go private. Oleh karena itu, pihak PT Sari Husada mengajukan permohonan kepada BEJ untuk menghapus pencatatan sahamnya di BEJ. Penghapusan catatan saham di bursa efek inilah yang dinamakan delisting.
0 Response to "Pengertian Jenis Manfaat dan Resiko Saham"
Post a Comment