Lembaga keuangan

Lembaga keuangan – Adalah Uang yang beredar dimasyarakat ini diatur dan dikendalikan oleh lembaga keuangan, masyarakat yang memiliki dana lebih atau pendapatan yang belum dikonsumsikan akan dipusingkan menyimpan uangnya, ada sebagian dari masyarakat kita atau lembaga lembaga usaha lainnya yang mempunyai dana dari ratusan ribu sampai beberapa milyar rupiah, mereka-mereka ini sangat membutuhkan keberadaan dari lembaga keuangan untuk menyimpannya.

Peranan bank dan lembaga keuangan non bank akan menjembatani permasalahan tersebut. Bank dan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam mengelola dana masyarakat tersebut, selain mengelola dana masyarakat juga memberikan berbagai jenis pinjaman pada masyarakat yang membutuhkan, karena ada masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya kekurangan modal atau sama sekali tidak punya modal, dengan perjanjian tertentu dapat memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan bukan bank. Jadi lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utamanya dalam bentuk likuid, kewajiban-kewajiban utama dari simpanan masyarakat serta instrument-instrumen hutang yang diterbitkannya. Aktivitas lembaga keuangan menempatkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalambentuk kredit/pembiayaan (bagi bank) atau menanamkannya dalam surat-surat berharga.


Lembaga keuangan



Lembaga keuangan berfungsi sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dan kekurangan dana. Kelompok masyarakat yang kelebihan dana adalah masyarakat yang mempercayakan sejumlah danya kepada lembaga keuangan, dari dana yang dipercayakan tersebut lembaga keuangan menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan dan kekurangan dengan suatu persyaratan tertentu.

Jenis Lembaga Keuangan terdiri :
Lembaga Keuangan Bukan Bank



1. Lembaga Keuangan Bank
Apabila kalian mengamati orang yang datang ke bank, nampak bahwa mereka yang datang ke bank dengan keperluan yang berbeda-beda, ada yang datang untuk membayar angsuran perumahan, ada yang membayar angsuran pinjaman, ada yangmenabung, ada yangmenukarkan uang, ada yangmengambil transfer gaji dan sebagainya. 

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut UUNo. 10 Tahun 1998, Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan me 7 nyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam UU No. 10 tahun 1998. 

3. Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga keuangan lainnya pada umumnya dimasukkan sebagai aktivitas lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.


0 Response to "Lembaga keuangan"

Post a Comment