Pengertian Fungsi Pokok Tujuan dan Asas Bank
Pengertian Bank
Bank dan perbankanmempunyai pengertian yang berbeda, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya.
Setiap kegiatan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat harus mendapat izin sebagai bank, bagi suatu badan yang mengelola seperti hal tersebut jika tidak ada izin maka akan disebut sebagai bank gelap. Masyarakat harus hati-hati sekarang banyak bank gelap yang beroperasi, pada umumnya mereka menjajikan pengelolaan uangmasyarakat dengan janji-janji bunga tinggi bahkan yang berlipat ganda hasilnya dan hadiah-hadiah yang menarik, dengan promosi semacam itu banyak masyarakat yang tergiur. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalambentuk kredit dan\atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian tersebut bank mempunyai fungsi pokok sebagai berikut:
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada mayarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untukmenjaga keseimbangan dan kestabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No.10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibkan pihak peminjamuntukmelunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi Umum Bank Di Indonesia
1) Menerima simpanan
2) Memberikan kredit
3) Tempat penukaran uang asing
4) Ikut serta mengatur peredaran uang
5) Menjaga kestabilan nilai uang
Asas Bank
Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Sekian mengenai Pengertian Fungsi Pokok Tujuan dan Asan Bank, semoga ini dapat bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Fungsi Tujuan dan Asas Bank"
Post a Comment