Pengertian, Fungsi dan Sejarah Bank

Pengertian, Fungsi dan Sejarah Bank - Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian. Ada istilah yang mengatakan bank adalah urat nadi perekonomian. Tanpa bank, perekonomian bisa lumpuh. Di zaman sekarang, jasa bank sudah digunakan hampir di seluruh pelosok tanah air, karena bank sudah berdiri di manamana. Menurut data BPS (Biro Pusat Statistik), pada September 2002 saja jumlah kantor bank yang beroperasi di seluruh Indonesia tercatat ada 14.300 bank.

Bank


Demikian pentingnya peranan bank sehingga pemerintah sangat serius menangani masalah perbankan. Misalnya, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah bersedia melakukan penjaminan jika bank-bank umum tertimpa masalah. Pada kasus bank Global misalnya, pemerintah harus menyediakan uang miliaran rupiah untuk menjamin atau membayar dana nasabah yang tersimpan di bank bermasalah tersebut. Semua dilakukan pemerintah, karena jika masyarakat tidak percaya pada keamanan menyimpan uang di bank maka kehidupan perbankan menjadi tidak sehat, dan ketidaksehatan bank akan berdampak buruk pada perekonomian.

Agar memperoleh wawasan yang lebih luas, berikut ini kita akan membahas berbagai hal mengenai bank serta dilengkapi dengan pembahasan mengenai berbagai lembaga keuangan bukan bank.


Sejarah dan Arti Bank

Bank berasal dari bahasa Yunani banco yang berarti bangku atau meja, yang pada saat itu digunakan sebagai tempat menukar uang. Kegiatan bank pada mulanya adalah memperjualbelikan uang yang berupa uang emas dan perak. Selanjutnya, kegiatan bank bertambah dengan menerima titipan simpanan uang logam. Sebagai bukti bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi nota emas Smith yang lebih dikenal dengan sebutan Gold Smith Notes. Pada zaman sekarang, Gold Smith Notes ini sejenis dengan bentuk uang giral.

Lalu apa pengertian bank secara lengkap? Menurut Profesor GM Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politic, bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberikan kredit baik dengan uang sendiri maupun dengan uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.

Adapun Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengenai perbankan, mengartikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Fungsi Bank

Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat, antara lain dalam bentuk:
1) tabungan biasa yang bisa diambil setiap saat;
2) deposito (tabungan berjangka) yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu;
3) giro atau rekening koran, yaitu simpanan yang bisa diambil hanya dengan menggunakan cek atau bilyet giro; Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat disebut kredit pasif.

b. Sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1) kredit produktif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan produksi, seperti membuka usaha bengkel dan mendirikan perusahaan.
2) kredit konsumtif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan konsumsi, seperti membeli perabot. Dana yang disalurkan bank kepada masyarakat berasal dari tabungan atau simpanan masyarakat dan dari dana bank sendiri. Kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut kredit aktif.

c. Sebagai perantara lalu lintas moneter Dalam hal ini, bank memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan, seperti: jasa pengiriman uang, melakukan inkaso dan diskonto.

0 Response to "Pengertian, Fungsi dan Sejarah Bank"

Post a Comment