Penggolongan Pasar Tenaga Kerja

Penggolongan Pasar Tenaga Kerja - Pasar tenaga kerja dapat digolongkan, sebagai berikut:


a. Pasar tenaga kerja terdidik, terlatih serta tidak terdidik dan tidak terlatih.
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus seperti dokter, akuntan, guru, dan lain-lain. Adapun tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman seperti montir, sopir, koki, dan lain-lain.
1) Pasar tenaga kerja terdidik adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terdidik.
2) Pasar tenaga kerja terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja terlatih.
3) Pasar tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, seperti tukang angkut, tukang batu, dan lain-lain.

b. Pasar tenaga kerja utama dan biasa
Pasar tenaga kerja utama (primary labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
1) terjadi pada lingkungan perusahaan besar,
2) manajemen perusahaan sangat baik,
3) tingkat pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan sangat tinggi,
4) gaji dan upah tinggi,
5) jaminan sosial yang baik,
6) disiplin pegawai sangat tinggi,
7) jumlah perpindahan pegawai sedikit.

Pasar tenaga kerja biasa (secondary labour market) adalah pasar tenaga kerja yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
1) terjadi pada lingkungan perusahaan kecil,
2) manajemen perusahaan kurang baik,
3) tingkat pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan rendah,
4) gaji dan upah rendah,
5) jaminan sosial kurang baik,
6) disiplin pegawai rendah,
7) sering terjadi perpindahan pegawai.

c. Pasar tenaga kerja intern dan ekstern
Pasar tenaga kerja intern adalah pasar yang mendahulukan para pegawai yang sudah ada untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan. Ini berarti berkaitan dengan pemberian promosi (kenaikan jabatan) bagi pegawai yang bersangkutan. Pasar tenaga kerja ekstern adalah pasar yang mempersilakan orang luar untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan.

d. Pasar tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri
Pasar tenaga kerja dalam negeri adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di dalam negeri. Pasar tenaga kerja luar negeri adalah pasar tenaga kerja yang terjadi di luar negeri.

Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi (kurang lebih 220 juta) dengan banyaknya jumlah pengangguran akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan menimbulkan maraknya kejadian PHK (Pemusatan Hubungan Kerja) sangat membutuhkan jasa pasar tenaga kerja luar negeri. Dengan adanya pasar tenaga kerja luar negeri, Indonesia bisa mengurangi jumlah pengangguran sekaligus menambah devisa negara.




Selain itu, kita juga bisa menggolongkan pasar tenaga kerja berdasarkan “struktur pasar”, yakni sebagai berikut.

a. Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Dalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja dapat menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan. Pada pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing dan tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili kepentingan bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti, semakin tinggi upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja. Pada pasar tenaga kerja persaingan sempurna, permintaan dan penawaran tenaga kerja dapat digambarkan, sebagai berikut.

Gambar 10

Dari kurva, DD merupakan kurva permintaan tenaga kerja. Dan kurva SS merupakan kurva penawaran tenaga kerja. Pertemuan kurva DD dan kurva SS terjadi pada titik E sebagai titik keseimbangan. Titik E ini menunjukkan pada upah sebesar A, jumlah permintaan tenaga kerja sama dengan jumlah penawaran tenaga kerja sehingga terciptalah keseimbangan. Sesuai dengan teori pasar persaingan sempurna yang telah dipelajari sebelumnya, pada pasar tenaga kerja persaingan sempurna ini setiap perusahaan maupun setiap tenaga kerja tidak bisa memengaruhi tingkat upah. Tingkat upah yang terbentuk (yakni, sebesar A) sungguh-sungguh mencerminkan keinginan perusahaan dan tenaga kerja secara keseluruhan (bersama-sama).

Berbeda dengan pasar tenaga kerja persaingan sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan kekuatan dan kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya.

Dalam pasar tenaga kerja monopoli, penentuan tingkat upah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1) Menuntut upah lebih tinggi dari upah ekuilibrium. 
2) Membatasi penawaran tenaga kerja.
3) Menambah permintaan tenaga kerja.

c. Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Pasar tenaga kerja monopsoni terjadi bila di satu wilayah tertentu hanya ada satu perusahaan yang bersedia meminta tenaga kerja, sedangkan para tenaga kerja tidak memiliki organisasi seperti serikat pekerja. Ini berarti, kekuatan perusahaan jauh lebih besar dibanding tenaga kerja. Akibatnya upah yang terjadi umumnya di bawah upah ekuilibrium atau upah keseimbangan.

d. Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Pasar tenaga kerja monopoli bilateral terjadi bila terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan. Kekuatan pertama berasal dari para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja, dan kekuatan kedua berasal dari satu perusahaan yang merupakan satu-satunya perusahaan yang menggunakan tenaga kerja. Serikat pekerja yang memberikan penawaran tenaga kerja memiliki posisi yang sama kuat dengan perusahaan yang melakukan permintaan tenaga kerja, sehingga terjadilah keadaan saling memonopoli, yang disebut monopoli bilateral. Keadaan ini dapat digambarkan, sebagai berikut.

Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral



Dalam Gambar tersebut tampak kurva DD merupakan kurva permintaan tenaga kerja dan kurva SS merupakan kurva penawaran tenaga kerja. Pada pasar ini tingkat upah berkisar antara A1 dan A2. Upah akan mendekati A1 jika serikat pekerja lebih kuat dibanding perusahaan. Dan upah akan mendekati A2 jika perusahaan lebih kuat dibanding serikat pekerja. Dengan demikian, naik atau turunnya upah bergantung pada kekuatan masingmasing pihak.

Untuk memperjelas semua uraian tersebut, perhatikan perbedaan keempat pasar tenaga kerja pada tabel berikut.

Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral


0 Response to "Penggolongan Pasar Tenaga Kerja"

Post a Comment