Pasar Tenaga Kerja Monopoli

Pasar Tenaga Kerja Monopoli - Berbeda dengan pasar tenaga kerja persaingan sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan kekuatan dan kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya.



Dalam pasar tenaga kerja monopoli, penentuan tingkat upah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1) Menuntut upah lebih tinggi dari upah ekuilibrium.
Bila para pekerja (buruh) bergabung dalam serikat pekerja maka mereka memiliki kekuatan yang besar dalam menentukan tingkat upah. Jika perusahaan tidak memenuhi upah sesuai tuntutan serikat pekerja (yakni, upah yang lebih tinggi dari upah ekuilibrium), perusahaan bisa mengalami berbagai masalah, di antaranya pemogokan, sabotase, dan bahkan aksi perusakan. Perusahaan pun tidak dapat mencari pekerja lain yang bersedia menerima upah ekuilibrium karena semua pekerja telah bergabung dalam serikat pekerja. Keadaan seperti ini dapat digambarkan, sebagai berikut.

Pasar Tenaga Kerja Monopoli


Kurva DD merupakan kurva permintaan tenaga kerja. Kurva SS merupakan kurva penawaran tenaga kerja. Dan titik EE merupakan titik keseimbangan (titik ekuilibrium). Pada keadaan keseimbangan atau ekuilibrium, tingkat upah terjadi sebesar A dan jumlah tenaga kerja yang diminta sama dengan yang ditawarkan, yakni sebesar B. Pada tingkat upah sebesar A, para pekerja masih merasa belum cukup. Mereka menuntut upah yang lebih tinggi, yakni sebesar A1. Perusahaan bersedia membayar sebesar A1 dengan catatan perusahaan hanya mampu mempekerjakan tenaga kerja sebanyak B1. Karena pada upah sebesar A1 jumlah penawaran tenaga kerja sebesar B2 maka terjadilah pengangguran sebanyak B1 – B2. Bila upah yang dituntut semakin tinggi, semakin tinggi pula jumlah tenaga kerja yang menganggur. Oleh karena itu, sebaiknya serikat pekerja jangan menuntut upah yang jauh melebihi upah ekuilibrium.


Pada akhirnya, para tenaga kerja yang menganggur keluar dari serikat pekerja dan memilih bersedia bekerja dengan upah di bawah upah yang dituntut serikat pekerja. Untuk menghindari hal demikian, sebaiknya serikat pekerja harus bersikap bijaksana dan penuh pertimbangan dalam menuntut tingkat upah yang diinginkan.


2) Membatasi penawaran tenaga kerja.
Cara lain supaya upah yang diperoleh berada di atas upah ekuilibrium adalah dengan membatasi penawaran tenaga kerja. Untuk itu, serikat pekerja harus membatasi jumlah anggota serikat pekerja serta mengeluarkan larangan pendirian serikat pekerja dalam wilayah dan jenis kerja yang sama. Keadaan ini digambarkan, sebagai berikut.

Membatasi penawaran tenaga kerja.


Sebelum terjadi pembatasan penawaran tenaga kerja, kurva penawaran tenaga kerja adalah SS dan kurva permintaan tenaga kerja adalah DD dengan E sebagai titik keseimbangan. Pada titik E ini upah ekuilibrium sebesar A dan jumlah tenaga kerja yang diminta sama dengan yang ditawarkan, yakni sebesar B. Setelah terjadi pembatasan, kurva penawaran bergeser menjadi S1S1 dan titik keseimbangan bergeser menjadi E1. Akibat pergeseran ini, upah yang diterima pekerja meningkat menjadi A1 (lebih tinggi dari upah ekuilibrium). Akan tetapi, hal ini juga menimbulkan pengangguran karena perusahaan hanya menerima tenaga kerja sebanyak B1.


3) Menambah permintaan tenaga kerja.
Tuntutan serikat pekerja terhadap upah yang lebih tinggi dari upah ekuilibrium seperti yang diuraikan di atas, mengakibatkan pengangguran. Pengangguran merupakan masalah serius karena memiliki beberapa dampak negatif, seperti meningkatnya kriminalitas dan menurunnya daya beli masyarakat.

Agar dapat menuntut upah di atas ekuilibrium tanpa mengakibatkan pengangguran, ada cara lain yang bisa dilakukan, yakni dengan menambah permintaan tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja berasal dari perusahaan. Oleh karena itu, agar perusahaan tertarik menambah permintaan tenaga kerja maka para tenaga kerja harus meningkatkan kualitas dirinya melalui kursus, perlatihan, workshop, dan kegiatan-kegiatan sejenis.

Untuk menambah permintaan tenaga kerja, bisa juga dilakukan dengan menuntut pemerintah membatasi impor serta melonggarkan aturan pemberian kredit (pinjaman). Dengan membatasi impor, pengusaha dalam negeri akan bersemangat meningkatkan permintaan tenaga kerja. Apalagi bila ditunjang dengan pelonggaran aturan pemberian kredit oleh pemerintah, para pengusaha akan lebih mudah memperoleh kredit untuk menambah mesin atau mendirikan pabrik baru. Keadaan tersebut dapat digambarkan, sebagai berikut.

Menambah permintaan tenaga kerja.


Sebelum ada penambahan permintaan tenaga kerja, kurva permintaan tenaga kerja adalah DD dan kurva penawaran tenaga kerja adalah SS dengan E sebagai titik keseimbangan. Pada titik E ini, upah ekuilibrium sebesar A dan jumlah tenaga kerja yang diminta sama dengan yang ditawarkan, yakni sebesar B. Setelah terjadi penambahan permintaan tenaga kerja, kurva permintaan bergeser menjadi D1D1 dan titik keseimbangan bergeser menjadi E1. Akibat dari pergeseran ini, upah yang diterima tenaga kerja meningkat menjadi A1 dan tenaga kerja yang diterima bekerja oleh perusahaan bertambah menjadi B1.

0 Response to "Pasar Tenaga Kerja Monopoli"

Post a Comment