Rangkuman Koperasi dan Kewirausahaan
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang koperasi dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melan daskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Koperasi memiliki dua manfaat ganda, yaitu koperasi memberikan manfaat ke dalam (internal benefit) dan manfaat ke luar (external benefit).
Koperasi merupakan soko guru atau tiang pokok penyangga ekonomi rakyat banyak dan soko guru hanya akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berjalan secara aktif dan efektif.
Koperasi sekolah atau yang juga sering disebut koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas murid-murid sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah-sekolah yang sederajat.
Landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Trans migrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/ Men/1994.
Bidang usaha koperasi sekolah antara lain unit usaha simpan pinjam, unit usaha toko, unit kafetaria/kantin sekolah, dan unit usaha pelayanan/jasa serta berbagai usaha lainnya yang dapat dikembangkan oleh pengurus.
Cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tahap persiapan, tahap pembentukan, tahap pendaftaran atau pelaporan, dan tahap pengesahan.
Permodalan koperasi bersumber dari:
1. modal sendiri seperti simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, cadangan SHU, dan sumber-sumber lain;
2. modal pinjaman seperti pinjaman dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan, dan pemerintah.
Kewirausahaan diartikan sebagai suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai suatu tujuan dengan maksud mencari untung (bisnis).
Prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang calon wirausaha antara lain adalah kemampuan bergaul dan kemampuan memelihara jaringan.
Beberapa peranan wirausaha yang terpenting, antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, serta menambah daya kreasi bangsa dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
Sektor-sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha antara lain dapat berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal.
0 Response to "Rangkuman Koperasi dan Kewirausahaan"
Post a Comment