Tahap Emisi Efek

Tahap Emisi Efek - Perusahaan emiten mulai memasuki tahap emisi efek setelah mendapat surat izin emisi efek. Tahap emisi ini dibagi menjadi dua, yaitu tahap penawaran umum pada pasar perdana (primary market), pencatatan (listing) di bursa efek, dan tahap penawaran pada pasar sekunder.

a. Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan tempat pertama kali efek-efek diperdagangkan. Bagaimana proses penawaran efek-efek tersebut? Di sini, saham dan efek-efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter) melalui perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut ini!




Setelah Anda mempelajari bagan di atas, tentunya Anda ingin mengetahui lebih jelas lagi, bagaimana prosedur penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana? Prosedur penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana adalah sebagai berikut.
1) Penawaran perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor public dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Bagaimanakah prosedurnya? Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional dan diumumkan kepada masyarakat/publik dalam bentuk prospektus.
2) Investor yang berminat, dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi penjamin emisi atau agen penjual dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
3) Investor kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
4) Penjamin emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
5) Proses penjatahan saham atau obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi. Sehubungan dengan proses penjatahan, Anda perlu memperhatikan beberapa istilah berikut ini.
a) “Undersubscribed” adalah total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan mendapat saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya.
b) “Oversubscribed” adalah total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.
6) Apabila jumlah saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed” maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
7) Saham atau obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.





b. Pasar Sekunder
Pasar sekunder berbeda dengan pasar perdana. Jika pasar perdana merupakan tempat pertama kali menawarkan efek-efek, maka bagaimanakah dengan pasar sekunder? Pasar sekunder adalah tempat diperjualbelikannya efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek setelah terlaksananya penawaran perdana. Dengan demikian memberi kesempatan pada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa. Lalu, bagaimanakah mekanisme perdagangan efek di pasar sekunder? Perhatikan alur proses perdagangan pada pasar sekunder berikut ini.




Para investor yang menghendaki menjual atau membeli efek, tidak dapat langsung melakukan di bursa efek, melainkan harus melalui perantara perdagangan efek. Perantara perdagangan efek biasanya berupa perusahaan efek. Perusahaan efek yang telah mendapatkan izin sebagai perantara efek dapat melakukan aktivitas jual beli efek di bursa efek. Perusahaan efek membeli dan atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut dengan wakil perantara pedagang efek, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual atau perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek.

Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian banyaknya investor dapat cocok (matched)? Mekanisme “matching”(cocok) adalah berdasarkan kriteria prioritas harga dan prioritas waktu. Prioritas harga, artinya siapapun yang memasukkan order permintaan dengan harga beli (bid price) yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual (offer price atau ask price) yang paling rendah. Prioritas waktu, artinya siapa pun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.

0 Response to "Tahap Emisi Efek"

Post a Comment