Mekanisme Perdagangan Efek Dibursa Efek

Makanisme Perdagangan Efek di Bursa Efek - Bagaimana mekanisme perdagangan efek di bursa efek? Proses perdagangan efek di bursa efek diawali dengan proses emisi efek atau yang sering disebut juga dengan istilah go public. Proses emisi adalah suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tertentu dalam rangka menerbitkan, menawarkan, dan menjual efek tertentu seperti saham dan obligasi kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Perusahaan yang melakukan emisi efek disebut perusahaan emiten. Apakah setiap perusahaan dapat melakukan kegiatan ini?

Setiap perusahaan yang berkeinginan melakukan proses emisi wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 695/KMK.011/1985. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Bertempat kedudukan di Indonesia
2. Mempunyai modal yang telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
3. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan ketentuan perbandingan laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10%
4. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat (unqualified opinion) untuk tahun terakhir Setelah memenuhi persyaratan tersebut maka perusahaan dapat melakukan proses emisi efek (go public). Bagaimana tahap-tahap dalam proses emisi efek tersebut? Perhatikan tahap-tahap dalam proses emisi efek (go public)  berikut ini.


  • Tahap Konsultasi kepada BAPEPAM

Bapepam adalah badan utama pasar modal yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan emisi efek. Kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan izin emisi efek.


  • Tahap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS diselenggarakan untuk meminta persetujuan para pemegang saham tentang rencana emisi efek. Apabila rapat menyetujui dilaksanakan emisi efek maka harus pula ditentukan jumlah efek yang akan diemisikan.


  • Mengajukan Letter of Intent

Setelah RUPS menyetujui rencana penyelenggaraan emisi efek maka rencana tersebut harus disampaikan kepada Bapepam. Laporan rencana emisi efek tersebut berupa pernyataan secara tertulis di dalam sebuah surat yang disebut Letter of Intent (surat pernyataan kehendak). Letter of Intent berisikan pernyataan kehendak untuk melakukan emisi, data-data yang berkaitan dengan perusahaan, jumlah efek yang akan diemisikan, dan permasalahan yang dihadapi oleh calon perusahaan emiten untuk memperoleh bantuan apabila hal tersebut dimungkinkan.


  • Penunjukan Lembaga Penunjang Emisi Efek

Untuk menjamin kelancaran dan kepastian hasil yang akan diperoleh melalui kegiatan emisi efek, perusahaan emiten harus menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga penunjang yang bergerak dalam bidang pasar modal. Lembaga-lembaga penunjang emisi efek tersebut adalah penjamin emisi efek, akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal/valuer), konsultan hukum, notaris, trustee atau wali amanat, penanggung atau guarantor.


  • Mengajukan Pernyataan endaftaran

Emiten yang bermaksud menawarkan efek kepada masyarakat, terlebih dahulu wajib mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Ketua BAPEPAM melalui penjamin emisi efek. Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 430/KMK.01/1978 ditegaskan bahwa:
a. pernyataan pendaftaran dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran yang diajukan kepada Ketua Bapepam,
b. asli dari pernyataan pendaftaran tersebut harus ditandatangani di atas materai,
c. yang berhak menandatangani pernyataan pendaftaran adalah pihak yang mempunyai hak untuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

Selain ketentuan tersebut di atas, emiten pun sekurang-kurangnya melampirkan dokumen-dokumen berikut ini dalam mengajukan pernyataan pendaftaran.
1. Contoh/specimen dari efek yang akan ditawarkan
2. Rancangan prospektus, iklan, surat edaran atau selebaran yang digunakan untuk menawarkan efek
3. Salinan akta pendirian/anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya
4. Riwayat hidup anggota direksi dan dewan komisaris.
5. Susunan organisasi
6. Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam disertai laporan akuntan publik atau akuntan negara
7. Surat izin kerja bagi tenaga asing
8. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)


  • Tahap Evaluasi Dan Penilaian Terhadap Kemampuan calon Perusahaan Emiten

Tahap ini dilakukan oleh pihak Bapepam. Tujuan kegiatan dalam tahap ini adalah untuk menilai kemampuan calon perusahaan emiten yang menyangkut prospek usahanya serta kewajaran dan ketepatan data yang disajikan oleh calon perusahaan emiten yang bersangkutan kepada masyarakat umum.


  • Dengar Pendapat Akhir

Tahap dengar pendapat akhir ini (final hearing) diselenggarakan apabila hasil penilaian dan evaluasi menunjukkan bahwa calon perusahaan emiten yang bersangkutan layak untuk melakukan emisi efek. Sebelum dengar pendapat akhir dilakukan, pihak Bapepam terlebih dahulu mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada calon emiten, penjamin emisi efek, akuntan publik, notaris dan penasihat hukum. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diutarakan pada kesempatan dengar pendapat akhir.


  • Tahap Dikeluarkannya Surat Izin Emisi Efek

Setelah kegiatan “dengar pendapat akhir” usai maka Ketua Bapepam atas nama menteri keuangan akan mengeluarkan Surat Izin Emisi Efek. Dengan memperoleh surat izin emisi efek maka pihak calon perusahaan emiten mempunyai hak untuk mulai melaksanakan emisi efek kepada masyarakat melalui pasar modal.



Perusahaan emiten mulai memasuki tahap emisi efek setelah mendapat surat izin emisi efek. Tahap emisi ini dibagi menjadi dua, yaitu tahap penawaran umum pada pasar perdana (primary market), pencatatan (listing) di bursa efek, dan tahap penawaran pada pasar sekunder.

0 Response to "Mekanisme Perdagangan Efek Dibursa Efek"

Post a Comment