Sumber Penerimaan dan Pembelanjaan Daerah

Sumber-sumber penerimaan dan Pembelanjaan daerah - dalam pelaksanaan desentralisasi adalah sebagai berikut.


Sumber Penerimaan Daerah

a. Pendapatan asli daerah,
yaitu penerimaan-penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, seperti: pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah, keuntungan dari perusahaanperusahaan milik daerah, dan lainlain.
b. Dana perimbangan
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan alokasi khusus.
1) Dana bagi hasil, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam di daerah oleh negara.


sumber penerimaan apbd


2) Dana alokasi umum, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuangan antara daerah.
3) Dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
c. Pinjaman daerah.
d. Penerimaan lain-lain yang sah.


Pembelanjaan Daerah

Adanya otonomi daerah (sistem desentralisasi) maka jenis jenis pembelanjaan tiap-tiap daerah akan berbeda-beda yang diwarnai dan disesuaikan dengan kondisi dan keunikan yang dimiliki oleh setiap daerah. Secara umum jenis-jenis pembelanjaan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Belanja rutin,
yaitu pengeluaran yang secara rutin dibelanjakan oleh pemerintah daerah, antara lain, untuk
1. belanja gaji,
2. belanja barang,
3. belanja pemeliharaan, dan
4. belanja perjalanan dinas.
b. Belanja pembangunan,

yaitu semua jenis pengeluaran untuk kegiatan pembangunan di daerah, yang meliputi pelaksanaan proyek fisik dan nonfisik.




Semoga materi Sumber Penerimaan dan Pembelanjaan Daerah bermanfaat

0 Response to "Sumber Penerimaan dan Pembelanjaan Daerah"

Post a Comment