Pengertian dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha - Adalah didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Aspek yuridis berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum antara lain akta notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan atau skill, dan perusahaan.
Dengan dua aspek tersebut, badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu memperoleh keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk badan usaha berikut.
a. Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
b. Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen Firma atau Fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
c. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
d. Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang di dirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industry ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.
c. Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipprinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
0 Response to "Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha"
Post a Comment