Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur pasar modal di Indonesia -  Langsung saja kita bahas




Berdasarkan struktur pasar modal di bawah maka pelajarilah organisasi yang terkait di pasar modal seperti berikut ini.



Struktur Pasar Modal Indonesia


a. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah menteri keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.

b. Perusahaan memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Perusahaan ini dikenal sebagai emiten.

c. Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri atas berikut ini.
• Bursa efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Di Indonesia, saat ini terdapat dua bursa efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, yaitu
- Bursa Efek Jakarta (BEJ);
- Bursa Efek Surabaya (BES).
• Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

d. Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut. Lalu, siapakah mereka itu? Bagaimana kegiatan mereka? Simak berikut ini!
• Penjamin emisi efek, adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
• Perantara pedagang efek, adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
• Manajer investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

e. Penasihat investasi, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.

f. Lembaga Penunjang Pasar Modal Lembaga ini terdiri atas biro administrasi efek, kustodian, dan wali amanat. Bagaimana pula tugas mereka? Inilah mereka dengan tugasnya masingmasing.
• Biro administrasi efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
• Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
• Wali amanat, adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.

g. Profesi penunjang seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai ini turut berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal.

0 Response to "Struktur Pasar Modal Indonesia"

Post a Comment